HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Jumat, 7 Februari 2025

DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir Sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2025-2030

Padang ( Minangsatu ) - Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang pada Jumat (7/2/2025).

Dengan disahkannya pasangan ini, tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di tingkat kota pun dinyatakan selesai. Seluruh administrasi, termasuk SK dari KPU dan DPRD, telah lengkap. "Langkah berikutnya adalah menyerahkan berkas administrasi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, agar pelantikan dapat segera dilaksanakan," jelas Andree.

Proses pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari 2025 dan rencananya akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah Kota Padang kini tengah mempersiapkan seluruh tahapan pelantikan tersebut, yang telah dibahas dalam berbagai rapat persiapan dan konsultasi dengan Wali Kota terpilih.

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Wali Kota Padang terpilih, Fadly Amran.


Wartawan : ing
Editor : boing

Tag :#Paripurna #DPRD #KotaPadang #Walikota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com