HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Senin, 6 Juni 2022

DPMPTSP-Naker Agam Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Aplikasi OOS RBA

Suasana saat sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko berlangsung
Suasana saat sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko berlangsung

Agam (Minangsatu) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP- Naker) Kabupaten Agam, gelar Sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OOS RBA), Senin (6/6/22).

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP- Naker, Fitriani mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kabupaten Agam, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, efektif, efisien dan transparan," terangnya.

Dijelaskan, selain meningkatkan pelayanan, juga untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan perizinan dengan bantuan atau pendampingan dari petugas kecamatan atau petugas kantor walinagari.

"Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan dan dapat membantu Pemkab Agam, khususnya DPMPTSP- Naker Agam, dalam mengurus perizinan," harapnya.

Kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang ada di Kabupaten Agam, pihaknya juga mengimbau agar dapat segera mengurus izin usahanya.

Kegiatan ini diikuti oleh 39 orang peserta yang berasal dari petugas kantor camat dan kantor walinagari se Kabupaten Agam wilayah barat.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com