HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 22 September 2024

DPMPTSP Hadirkan 76 Layanan Perizinan Untuk Mudahkan Pelaku Usaha

Suasana pelayanan di DPMPPTSP Padang Panjang.
Suasana pelayanan di DPMPPTSP Padang Panjang.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang,  menghadirkan 76 layanan perizinan siap memfasilitasi pelaku usaha dan investor. 

Para pelaku usaha maupun investor, kini  bisa mengurus layanan perizinan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bappeda lama,  Jalan Perintis Kemerdekaan. 

“Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, SE., M.Si, Sabtu (21/9/2024) kemaren.

Sebanyak 76 layanan perizinan ini, ujar Tismaria, sesuai dengan Perwako No 61 Tahun 2022. Di antaranya, perizinan berusaha Slsektor perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Lalu, perizinan berusaha sektor pariwisata, pusat kesehatan hewan, operasional klinik, izin usaha mikro obat, tradisional, izin operasional rumah sakit kelas C, D, dan C Pratama, izin penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat, serta izin toko alat kesehatan.

Dengan sistem yang lebih efisien, DPMPTSP berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan usaha di wilayah ini, ujarnya.(*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com