HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Rabu, 21 Januari 2026
DPK Kota Solok Musnahkan Arsip Milik Kecamatan Tanjung Harapan
Kota Solok, (Minangsatu) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok musnahkan arsip milik Kecamatan Tanjung Harapan. Pemusnahan dengan membakar arsip tersebut berlangsung, Rabu (14/01/26) di halaman Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok yang dipimpin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Herman.
Kesempatan tersebut Kadis DPK Herman menjelaskan Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis.
Pemusnahan arsip tersebut telah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana ditetapkan dalam jadwal retensi arsip,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah memperoleh persetujuan Wali Kota Solok melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-2217-2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Tanjung Harapan Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang profesional, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Herman.
Ia menegaskan, dalam Pasal 52 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap lembaga negara dilarang melakukan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemusnahan arsip dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi.
Herman juga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip memiliki risiko hukum yang tinggi karena arsip yang telah dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali.
“Kegiatan ini menuntut ketelitian dan tanggung jawab yang besar. Hakikat pemusnahan arsip adalah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga pemusnahan,” tambahnya mengakiri. (*)
Editor : Benk123
Tag :#kotasolok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIBUKA WALIKOTA SOLOK, PEMILIHAN KETUA KAN LUBUK SIKARAH DIAWALI DENGAN MUSYAWARAH NAGARI
-
PAKAI BATIK KHAS DAERAH, INI KOMITMEN WALI KOTA SOLOK DI MALAM GALA DINNER APEKSI 2026 MEDAN
-
DARI HATI UNTUK SESAMA, SRIKANDI PLN DAN YBM PLN UP3 SOLOK HADIR MENGUATKAN KELUARGA BAYI PEJUANG HIDROSEFALUS
-
SRIKANDI PLN UP3 SOLOK BERIKAN AKSI NYATA, HADIRKAN SENYUM DAN HARAPAN BARU BAGI IBU-IBU TANGGUH
-
POTONG HEWAN KURBAN 9 EKOR, WARGA KOMPLEK WISMA SOLOK NAN INDAH TANAH GARAM DISTRIBUSIKAN 700 KUPON DAGING SAPI
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG