HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Rabu, 21 Januari 2026

DPK Kota Solok Musnahkan Arsip Milik Kecamatan Tanjung Harapan

DPK Kota Solok musnahkan arsip milik Kecamatan Tanjung Harapan
DPK Kota Solok musnahkan arsip milik Kecamatan Tanjung Harapan

Kota Solok, (Minangsatu) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok musnahkan arsip milik Kecamatan Tanjung Harapan. Pemusnahan dengan membakar arsip tersebut berlangsung, Rabu (14/01/26) di halaman Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok yang dipimpin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Herman.

Kesempatan tersebut Kadis DPK Herman menjelaskan Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis. 

Pemusnahan arsip tersebut telah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana ditetapkan dalam jadwal retensi arsip,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah memperoleh persetujuan Wali Kota Solok melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-2217-2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Tanjung Harapan Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang profesional, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Herman.

Ia menegaskan, dalam Pasal 52 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap lembaga negara dilarang melakukan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemusnahan arsip dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi.

Herman juga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip memiliki risiko hukum yang tinggi karena arsip yang telah dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali.

“Kegiatan ini menuntut ketelitian dan tanggung jawab yang besar. Hakikat pemusnahan arsip adalah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga pemusnahan,” tambahnya mengakiri. (*)
 


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com