- Kamis, 15 Agustus 2019
Donny Moenek Terkait Permendagri 54/2019: Segera Bahas Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2020
Jakarta (Minangsatu) - Untuk mendanai kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar tahun depan, provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama (PKPB), sesuai kesepakatan pembahasan yang dilakukan para pihak.
Pendanaan bersama itu menjadi salah satu pasal penting dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan keluarnya Permendagri 54/2019 itu, maka provinsi dan kabupaten/kota yang akan pilkada sudah bisa merencanakan penganggarannya sejak sekarang," tutur mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (BKD) Reydonnyzar "Donny" Moenek kepada Minangsatu, Kamis (15/8).
Reydonnyzar Moenek yang saat ini adalah Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini mengakui bahwa apabila gubernur tidak segera mengambil peran untuk mengkoordinasikan perencanaan untuk pendanaan bersama itu, maka dipastikan akan terjadi inefisiensi, misalnya disebabkan tumpang tindih belanja
"Sesuai pasal 4 ayat 1, 3 dan 3, Permendagri 54/2019 itu, gubernur harus segera mengambil peran untuk mengkoordinasikan pendananaan kegiatan pemilihan bersama, atau PKPB. Di situ diatur bagaimana pemilihan bersama itu didanai secara kolaboratif oleh provinsi dan kabupaten/kota," kata Reydonnyzar Moenek.
Donny Moenek yang digadang-gadang bakal ikut bertarung pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 itu menyebutkan bahwa pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) harus segera pula mengajukan kebutuhan dana kepada kepala daerah. "Tapi akan lebih efektif bilamana gubernur, bupati dan walikota segera duduk bersama membahas pendanaan bersama itu," tukuknya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya akan membahas PKPB itu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (16/8). "Kita akan bahas dengan TAPD, Jumat besok," ujarnya pada Minangsatu, Kamis (15/8). Disebutkan, KPU Sumbar mengajukan anggaran sebanyak Rp 56 miliar lebih.
Editor : T E
Tag :#Donny Moenek #Pilkada serentak #permendagri 54/2019
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KOMUNIKASI PUBLIK PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN MASIH BURUK, PEJABAT SERING TUNJUKKAN SIKAP NIREMPATI DAN EGOIS
-
HADIR DI FORUM SUPERMENTOR-28 ON LEADERSHIP, GUBERNUR MAHYELDI MENGAKU MENDAPAT BANYAK PEMBELAJARAN KEPEMIMPINAN
-
'BAJALEH-JALEH' ANDRE ROSIADE DESAK KEPALA DAERAH BEKERJA KERAS UNTUK PERCEPATAN TOL PEKANBARU-PADANG
-
SETAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO, PDIP SINGGUNG SOAL IKN HINGGA PEMBANTU PRABOWO DI KABINET
-
POLITIKUS GERINDRA RAHAYU SARASWATI MENGUNDURKAN DIRI DARI DPR RI
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG