HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 19 Januari 2023
DK PWI Sumbar Berbenah, Buktikan Kinerja Demi Marwah Profesi Wartawan

Padang (Minangsatu) -- Usai dilantik Jumat (13/1) Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumatera Barat bertekad memastikan tegaknya marwah kode etik jurnlistik dan kode etik perilaku wartawan anggota PWI di Sumbar.
"Kita fokus ke depan tidak melihat ke belakang marwah profesi wartawan khususnya anggota PWI di Sumbar harus dikawal, dijaga dan ditegakkan, tanpa diskriminasi dalam penegakannya," ujar Ketua DK PWI Sumbar Zul Efendi, Rabu (18/1/2023) di ruang kerja DK Provinsi Sumbar di Kantor Sekretariat PWI Sumbar Jalan Bagindo Aziz Chan Padang.
Menurut Zul Efendi, pembenahan tata kesekretariatan, struktur dan penguatan regulasi serta standar operasi prosedur kerja DK PWI Sumbar adalah elemen mendesak untuk disegerakan selesai dalam minggu ini.
"DK sebagai badan otonom dari PWI Sumbar dalam bekerja tentu merujuk kepada proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku yang tetap mempedomani aturan dari DK PWI Pusat," ujar Zul Efendi, didampingi sekretaris DK PWI Sumbar Eko Yance Endrie seusai rapat pengurus yang dirilis pada Kamis (19/1/2023).


Lebih lanjut, tiga anggota DK PWI Sumbar Emil Mahmudsyah, Edi Jarot dan Adrian Tuswandi dalam rapat Rabu sore kemarin, turut menyampaikan gagasan yang memperkuat kerja dewan kehormatan.
Diawali Anggota DK PWI Sumbar, Adrian Tuswandi memaparkan gagasan supaya segera dibuka Hotline guna menampung pengaduan di DK PWI Sumbar.
"DK PWI Sumbar era ini adalah DK yang menegakan aturan kode etik, dalam penegakan itu tentu harus memiliki standar prosedur penanganan dan penyeleaiaan serta memutuskan sebuah pelanggaran tersebut. Juga ke depan DK PWI Sumbar dalam programya membuka Hotline pengaduan DK PWI Sumbar," ujar Adrian Tuswandi.
Sementara itu, Emil Mahmudsyah juga menegaskan Hotline ini perlu karena tidak semua orang berani mengungkap terang benderang soal wartawan melanggar kode etik.
"Pada Hotline ini nantinya DK PWI Sumbar akan melindungi identitas detil pihak pelapor, selain itu DK PWI Sumbar harus gencar sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat maupun kelompok profesi termasuk Road to Campus," ujar Emil.
Sedangkan, Edi Jarot lebih menekankan kepada tindakan prefentif terhadap wartawan yang masuk di struktur kepengurusan PWI Cabang di Sumbar.
"DK harus memastikan seluruh pengurus PWI cabang se Sumbar clean dan clear dari yang dilarang oleh aturan main di PWI," ujar Edi Jarot.
Jawab dengan Kerja
Sedangkan terkait masih diungkit soal pelantikan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar dan jajarannya kepengurusan tidak sah, Zul Efendi dan Eko Yance Endrie terlihat santai menjawabnya.
"Kita bagian yang dilantik Ketua PWI Pusat kemarin itu bersama Ketua PWI Sumbar dan jajaran PWI Sumbar. Soal masih ada masalah ya sebagai sebuah organisasi besar, tentu lebih elagan penyelesaiannya lewat mekanisme dan regulasi dari PWI Pusat," ujar Zul Efendi.
"Kita tak memikirkan jawaban atas hal itu, biar kami di DK PWI Sumbar menjawab dengan kerja untuk tegaknya marwah prifesi yang patuh dengan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan," ujar Eko Yance. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :#dkpwisumbar, #pwisumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LKAAM SUMBAR "BAIYO BATIDO" DENGAN KOMANDAN POMDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL
-
PT SEMEN PADANG PERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN UPACARA KHIDMAT
-
PEMPROV SUMBAR MENGHARAPKAN BNPB LEBIH SERING TURUN KE DAERAH, TIDAK HANYA KETIKA TERJADI BENCANA
-
SASAR 27 PROGRAM, PT SEMEN PADANG SALURKAN DANA FORUM NAGARI TAHAP I RP740 JUTA
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SURAT EDARAN GUBERNUR UNTUK ANTISIPASI KONTEN BURUK DI MEDIA SOSIAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI