HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 10 Mei 2020

Disdukcapil Padang Panjang Maksimalkan PADUKO Selama Masa Pandemi Covid-19

Disdukcapil Padang Panjang
Disdukcapil Padang Panjang

Padang Panjang (Minangsatu) - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memaksimalkan Sistem Pelayanan Dokumen Kependudukan Online (PADUKO) dalam melayanani masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Kami saat ini tidak melayani langsung tatap muka kepada masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan selama masa pandemi," kata Kepala Dinas kependudukan dan Capil Padang Panjang, Maini di Padang Panjang, Minggu (10/5).

Ia mengatakan memaksimalkan layanan PADUKO tersebut, supaya pelaksanaan pengurusan administrasi kependudukan tidak berhenti.

"Layanan PADUKO ini sudah lama, namun pada masa saat ini lebih dimaksimalkan, mengingat situasi dan kondisi di masa Pandemi Covid-19," ujarnya.

Selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa pandemi, Disdukcapil juga tidak mengantarkan dokumen kependudukan kepada masyarakat sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.

"Mudah-udahan virus yang melanda dunia saat ini termasuk Padang Panjang cepat berlalu, sehingga kita beraktivitas seperti biasanya,"pintanya.

Sistem PADUKO tersebut, sudah bisa melaksanakan delapan jenis pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya.

Ia mengatakan, delapan jenis layanan secara online yang ada pada Disdukcapil Padang Panjang tersebut dimulai Maret 2019.  Delapan jenis layanan secara online tersebut rincinya, pertama akta kelahiran, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), pindah keluar, penambahan anggota keluaraga, akta kematian, pindah datang, perubahan KTP-EL dan perubahan bio data.

Untuk pendaftaran administrasi dengan sistem PADUKO itu, masyarakat bisa mulai dari membuka link di paduko.padangpanjang.go.id dan selanjutnya masukkan NIK dan passwordnya, nama ibu kandung dengan memastikan huruf kecil semuanya serta kemudian klik "masuk".

Untuk seterusnya pilih menu sesuai dengan keperluan anda, isikan data dan unggah dokumen persyaratan lalu "simpan". Kemudian, pantau proses pengurusan melalui menu "monitoring pengurusan".

Terakhir bawa dokumen yang telah diunggah ke kantor Disdukcapil Padang Panjang dan ambil dokumen kependudukan anda. "Kemudian mintalah akses ganti password ke oprator kami," jelanya.

Dari 23 output pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Padang Panjang baru melayani sebanyak 13 jenis dokumen diantaranya, KK, KTP-EL, KIA, Surat Keterangan Pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah keluar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan lahir mati, Akta kelahiran, akta kematian, akta percerai, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan data kependudukan

Ia mengutarakan, pelayanan administarsi dengan sistem manual biasanya masyarakat membutuhkan waktu dua sampai tiga hari, sementara dengan sistem PADUKO bisa dilakukan dalam satu hari. "PADUKO ini juga mengefisienkan waktu dan biaya," jelasnya.

Ia mengajak masyarakat yang belum melaksanakan pengurusan administrasi bisa melakukannya melalui sistem PADUKO tersebut.


Wartawan : Beni
Editor : sc.astra

Tag :#disdukcapil #padangPanjang #paduko

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com