HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 30 Maret 2023
Disdukcapil Bukittinggi Sosialisasi Dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kepada ASN Kamenag Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemko Bukittinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi lakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada ASN Kamenag Bukittinggi Kamis
(30/03/2023).
Dalam sambutannya, Jon Yosnedi kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital merupakan respon pemerintah dalambrangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien. Oleh karen itu, penggunaan ID Digital akan mulai menggeser Kartu Fisik.
“Untuk Kedepannya, kami sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, sehingga semuanya akan memakai digital ID yang ada di HP android bapak-ibu masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu.
“Melalui KTP Elektronik yang tersimpan di HP masing-masing, kita tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja,” tambahnya.


Hj. Tri Andriani Djusair, Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag menyampaikan terima kasih atas Layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang di berikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Bukitinggi telah memberikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Program Digitalisasi ini juga merupakan program prioritas Kementerian Agama, sehingga kami sangat mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Banyak manfaat yang didapat dari IKD ini antara lain kita tidak perlu lagi cetak dan bawa kartu KTP, tak ada lagi istilah KTP hilang atau rusak.
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
Sebelumnya antara Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah menjalin kerjasama dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan baru setelah melaksanakan pernikahan yang di serahkan pas akad Nikah. (*)
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
AMANKAN ASET DAERAH, PEMKO BUKITTINGGI TERIMA 21 SERTIFIKAT TANAH DARI BPN
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU DARI KANTAH KABUPATEN KEPAHIANG
-
TIM TPN KEMENPAN RB LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI UNTUK PENILAIAN ZONA INTEGRITAS
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI