HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Selasa, 10 Desember 2024
Direktur Perumdam Tirta Serambi, Adrial: Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan Tak Terbatas
Direktur Perumdam Tirta Serambi, Adrial: Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan Tak Terbatas
Pd.Panjang.(Minangsatu) - Direktur Perumdam Tirta Serambi Kota Padang Panjang, Adrial Abu Bakar, ST, secara tegas mengemukakan, terkait adanya salah satu pegawainya yang kembali aktif setelah tak masuk kerja, karena yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan perusahaan
Hal tersebut diungkapkan,Adrial saat dikonfirmasi Minangsatu com via telepon selularnya, Senin (8/12/2024) kemaren.
Lebih dijelaskannya, cuti diluar tanggungan perusahaan itu tidak ditentukan waktunya. Sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, karena selama cuti tersebut yang bersangkutan tidak bergaji/tunjangan dan masa kerjanya tidak dihitung, terang Adrial via WA-nya.
Sebelumnya, sempat beredar rumor adanya salah satu pegawai Perumdam Tirta Serambi yang tak lagi ngantor kembali aktif, dan berujung munculnya beragam penafsiran diberbagai kalangan saat ia kembali aktif.
"Jadi bukan soal boleh atau tidak, tetapi merupakan hak seorang pegawai yang dijamin," tukuk Adrial meluruskan spekulasi berkembang dilapangan.
Editor : melatisan
Tag :#Perumdam Tirta Serambi #Kota Padang Panjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
16 USULAN PRIORITAS DAN TUJUH CADANGAN DIBAHAS DALAM MUSRENBANG KAMPUNG MANGGIS
-
PJ WAKO SONNY: PADANG PANJANG PRODUKSI SAMPAH 50 TON PER HARI
-
PEMKO PADANG PANJANG GELAR OPERASI PASAR MURAH UNTUK RINGANKAN BEBAN HIDUP WARGA
-
PERTAMA, PJ WAKO PADANG PANJANG SONNY BP DI UNDANG PODCAST LAN RI
-
JAUHI TAWURAN DAN BALAP LIAR, PEMKO TINGKATKAN PROGRAM RELIGIUS LEWAT MASJID.
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR
-
MUSYAWARAH DI KUBONG TIGO BALEH MELAHIRKAN KESEPAKATAN ADAT BAGI ALAM MINANGKABAU
-
PEMECATAN SHIN TAE-YONG, LANGKAH TEPAT ATAU SALAH PILIH?
-
DHARMASRAYA
-
MENGAPA HPN 9 FEBRUARI