HOME PERISTIWA KOTA PAYAKUMBUH
- Senin, 31 Mei 2021
Dinkes Dan Satpol PP Payakumbuh Tertibkab Iklan Rokok

Payakumbuh (Minangsatu) - Hari tanpa tembakau se dunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di sekitaran wilayah Kota Payakumbuh.
Pada kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops Indra mengatakan, pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertipkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.
"Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat," kata Kasatpol PP Devitra kepada media setelah penertiban iklan rokok, Senin (31/05).
"Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, kita akan tindak tegas" ujarnya.
Devitra menyebut penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.
"Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung, namun ada satu neon box disalah satu kafe yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen, dan kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe agar segera mencopotnya," terangnya.
Kasatpol PP mengimbau kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya agar selalu mengindahkan setiap imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang.
"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak merokok disembarang tempat termasuk juga anak dibawah umur karena semua itu telah diatur dalam Perda kawasan tanpa rokok," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh, #rokok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PASCA PENYEGELAN KANTOR, WALI NAGARI BUKIK SIKUMPA MENGAKUÂ SMARTPHONE MILIKNYA DIBAJAK
-
DIDUGA DITIPU, REFNISIA GUGAT YAYASAN ADZKIA SUMBAR
-
BANJIR LUAPAN BATANG LAMPOSI, PEMKO PAYAKUMBUH LANGSUNG BERGERAK CEPAT
-
BELA PALESTINA, RIBUAN MASYARAKAT PAYAKUMBUH GELAR SHALAT GAIB DI JALAN
-
KUPS AGROFORESTRI KOPI DATA NAGARI BARINGIN, RAIH JUARA 1 PADA FESTIVAL KERAGAMAN KOPI SUMBAR TAHUN 2022
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA