HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 25 November 2020
Dinas PUPR Payakumbuh Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Dan SE Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019
Payakumbuh (Minangsatu)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 kepada Pejabat Pengadaan, PPTK dan PPK dari Organisai Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Kegiatan ini dilaksanakan agar OPD pelaksana konstruksi memahami poin-poin peraturan yang tertuang dalam Permen mengenai pengadaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kemampuan OPD pelaksana supaya menghindari hal-hal yang melanggar peraturan nantinya.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman di Aula Ngalau Indah Lt. III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (24/11) yang dalam sambutannya mengatakan untuk memahami peraturan tentang jasa konstruksi tersebut maka perlu disosialisasikan kepada ASN Pemko Payakumbuh agar jangan sampai salah dalam mengambil keputusan.
"Ini semua demi terwujudnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan tertib di Payakumbuh," kata Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut saat membuka sosialisasi.
Om Zet mengharapkan agar nantinya peserta memperoleh pencerahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut karena permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi sangat komplek dan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikannya.
"Mari kita ikuti dengan serius demi terwujudnya pembangunan aktivitas sosial ekonomian kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumhuh Rajman Sunardi mengatakan pekerjaan jasa konstruksi harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan mutu yang sesuai dan tetap memperhatikan keselamatan pekerja serta lingkungan sekitar.
"Maka dari itu kualitas pekerjaan konstruksi pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pengelolanya, termasuk kemampuan memahami dan menerapkan aturan yang ada," pungkasnya.
Editor : sindy
Tag :#DinasPUPR #Payakumbuh #Sosialisasi #PermenPUPR #SEPUPR
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ASN PAYAKUMBUH IKUTI UJIAN KENAIKAN PANGKAT
-
BPBD PAYAKUMBUH GELAR SOSIALISASI MITIGASI BENCANA DI SLB
-
WALI KOTA PAYAKUMBUH ZULMAETA BONGKAR KINERJA ANAK BUAHNYA
-
KADER GALAMAI PAYAKUMBUH GARDA TERDEPAN PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
-
TEGAS.! WALI KOTA ZULMAETA TIDAK INGIN ADA WARGA MENGELUH SOAL SAMPAH
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK