HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 30 Juni 2020

Diikuti Ratusan Pedagang, Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Pengoperasian Pasa Ateh

Para pedagang mengikuti sosialisasi pengoperasian Pasa Ateh Bukittinggi
Para pedagang mengikuti sosialisasi pengoperasian Pasa Ateh Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Ratusan pedagang ikuti sosialisasi pengoperasian Pasa Ateh Bukittinggi, Selasa (30/6), bertempat di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta, Bukittinggi.

Selain Walikota Ramlan Nurmatias, acara ini juga dihadiri Wakil Walikota, Forkopimda, dan pihak perbankan.

Kepada para pedagang diberikan sosialisasi besaran sewa toko serta penjenisan dagangan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Muhammad Idris, menyampaikan, pembangunan Pasar Atas berlangsung selama 1 tahun 4 bulan, mulai 1 Agustus 2019, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN)  sebesar Rp 292 milyar. Jumlah toko 835 petak, terdiri dari lantai 1 berjumlah 257 petak, lantai 2 berjumlah 278 petak, lantai 3 berjumlah 276 petak dan lantai 4 berjumlah 24 petak (20 food court dan 4 counter mainan).

"Sampai saat ini, jenis dagangan yang didaftarkan sebanyak 24 jenis. Paling mendominasi adalah 355 pedagang pakaian jadi. Kemudian 211 pedagang bordir, dan selebihnya pedagang sepatu, sandal, tas, handphone/android, elektronik, jam dan kacamata,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Pasa Ateh terdiri dari empat lantai dan satu basement. Terdapat 835 Kios yang pemegang hak sewanya sudah ada, yakni pemegang kartu kuning Pasa Ateh sebelumnya, ditambah puluhan pedagang yang menyewa di Pasa Ateh itu dan telah mengikuti lotting secara terbuka.

“Hari ini kita sosialisasikan zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasar Atas serta aturan yang harus dipatuhi pedagang. Pada prinsipnya  kios tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Sesuatu yang terkait dengan kios itu, harus seizin dari Pemko Bukittinggi,” jelas Ramlan.

Untuk besaran sewa pertokoan, telah dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Yakni, untuk lantai satu, ditetapkan sewa sebesar Rp 27.216.000 per tahun. Lantai dua ditetapkan Rp 26.023.000, lantai tiga ditetapkan sebesar Rp 24 829.000 dan lantai empat ditetapkan sebesar Rp 22.441.000,-.

Namun karena sudah 2,5 tahun tidak berdagang. Pemko menggratiskan sewa selama enam bulan kedepan. Dan kepada para pedagang diingatkan agar tidak menyewakan kios mereka kepada pedagang lain secara di bawah tangan.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#pasaAteh #bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com