HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Senin, 14 Oktober 2019

Dihadapan Sidang Paripurna DPRD, Komposisi RAPBD Kabupaten Agam Tahun 2020 Alami Defisit Rp 124, 4 Miliar Lebih

Ketua DPRD Agam Novi Irwan.didampingi Wakil Ketua Suharman pimpin sidang Paripurna dihadapan Bupati Agam Dr. Indra Catri, Dt. Malako Nan Putiah
Ketua DPRD Agam Novi Irwan.didampingi Wakil Ketua Suharman pimpin sidang Paripurna dihadapan Bupati Agam Dr. Indra Catri, Dt. Malako Nan Putiah

Agam (Minangsatu) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2020, Senin (14/10) di Aula Utama Kantor DPRD Agam. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman. Turut menghadiri, Bupati Agam Dr. Indra Catri, Dt. Malako Nan Putiah, Sekda Agam Martias Wanto, anggota DPRD, Kepala OPD serta Kapolres Agam Dwi Nur Setiawan.


Dikesempatan itu, Bupati Agam Indra Catri menjelaskan, tujuan disusunnya Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 tersebut guna untuk memberikan gambaran secara umum tentang struktur APBD dan kondisi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Agam tahun 2020 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. “Dalam proses penyusunan RAPBD tahun 2020 ini, kita dihadapkan dengan perubahan regulasi yaitu adanya pembatasan waktu pembahasan KUA-PPAS. Tahun anggaran 2020 merupakan tahun yang berat bagi daerah, karena kita dihadapkan dengan agenda nasional dan provinsi yang harus dilaksanakan seperti pilkada serentak dan pelaksanaan Proprov,” ujar bupati. 

Dikatakan, berdasarkan ketentuan tersebut dan dari hasil pembahasan antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu, telah disepakati hibah daerah untuk KPU sebesar Rp. 34 miliar rupiah lebih dan untuk Bawaslu sebesar Rp. 12 miliar rupiah lebih, belum termasuk anggaran untuk pengamanan pilkada.

Lebih lanjut bupati menyampaikan gambaran ringkas komposisi RAPBD tahun 2020 seperti pendapatan daerah, dimana pada tahun 2020 pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.522.270.288.221,91-, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 125.059.319.211,-, dana perimbangan sebesar Rp. 1.199.249.146.010,91, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 197.961.823.000,00-. “Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.646.721.246. 163,49 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 978.721.300. 962,59-, dan Belanja Langsung sebesar Rp. 667.999.945.200,90,” ujarnya lagi.

Sedangkan, untuk Pembiayaan Daerah, Bupati Agam menyampaikan pada tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000. 000,- berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000. 000,- direncanakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari.

Dari hal tersebut, RAPBD tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp. 124.450. 957.941,58. Sebelum penetapan APBD tahun 2020 yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan paling lambat tanggal 30 November 2019, perlu pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#dprd agam #rapbd 2020

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com