- Senin, 20 Oktober 2025
Didukung Ditlantas Polda, Pemprov Sumbar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Desember 2025
Padang (Minangsatu) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program ini didukung penuh oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan berlangsung mulai 20 Oktober sampai 30 Desember 2025, hingga Diskon 70 persen dan bebas denda pajak.
Kebijakan ini diumumkan melalui kanal resmi Ditlantas Polda Sumbar dan menjadi agenda strategis Pemprov Sumbar dalam memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa dukungan kepolisian dalam program ini merupakan wujud sinergi antara Ditlantas dan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
“Program pemutihan ini adalah bentuk kolaborasi Pemprov Sumbar yakni Badan pendapatan Daerah dengan Ditlantas Polda Sumbar untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Masyarakat dapat menuntaskan kewajiban tanpa dikenai denda dan bahkan mendapatkan potongan hingga 70 persen,” ujar Kombes Reza melalui aplikasi whatsap, Senen (20/10).
Keringanan yang Diberikan
Dalam program pemutihan pajak tahun ini, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas dan keringanan, antara lain:
- Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
- Bebas pajak progresif
Diskon hingga 70% untuk kategori tertentu
Rincian Diskon Program Pemutihan
50% untuk kendaraan mutasi dari luar Sumbar dan balik nama
50% untuk kendaraan umum barang
70% untuk kendaraan umum penumpang
Lokasi dan Mekanisme Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh kantor dan gerai Samsat yang tersebar di Sumatera Barat atau melalui aplikasi digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Untuk layanan BBNKB, wajib pajak diminta datang langsung ke Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.
Kombes Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda-nunda kesempatan mengikuti program ini.
“Program pemutihan ini hanya berlaku hingga 30 Desember 2025. Kami harap masyarakat memanfaatkannya untuk menertibkan administrasi kendaraan dan berkontribusi pada pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Sumatera Barat di penghujung tahun 2025.
Editor : melatisan
Tag :#Ditlantas Polda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WUJUDKAN MIMPI MAHASISWA ITB, PLN HADIRKAN TERANG DI GUNUNG SARIK
-
BANK NAGARI HADIRKAN PROMO RAMADHAN, HUT KE-64, HINGGA MGM
-
EKSPOS KINERJA PT BANK NAGARI TAHUN 2025 DAN KLARIFIKASI INFORMASI PUBLIK
-
DISEMARAKKAN AKSI DONOR DARAH, KECAMATAN PADANG SELATAN LAUNCHING MY DARLING DAN GALERI UMKM
-
PLN BERGERAK BERSAMA PEMERINTAH, PERCEPAT PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP DI PAUH PADANG
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN