HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Senin, 20 Oktober 2025

Didukung Ditlantas Polda, Pemprov Sumbar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Desember 2025

Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq,
Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq,

Padang (Minangsatu) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Program ini didukung penuh oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan berlangsung mulai 20 Oktober sampai 30 Desember 2025, hingga Diskon 70 persen dan bebas denda pajak.

Kebijakan ini diumumkan melalui kanal resmi Ditlantas Polda Sumbar dan menjadi agenda strategis Pemprov Sumbar dalam memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa dukungan kepolisian dalam program ini merupakan wujud sinergi antara Ditlantas dan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

“Program pemutihan ini adalah bentuk kolaborasi Pemprov Sumbar yakni Badan pendapatan Daerah dengan Ditlantas Polda Sumbar untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Masyarakat dapat menuntaskan kewajiban tanpa dikenai denda dan bahkan mendapatkan potongan hingga 70 persen,” ujar Kombes Reza melalui aplikasi whatsap, Senen (20/10).

Keringanan yang Diberikan

Dalam program pemutihan pajak tahun ini, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas dan keringanan, antara lain:

- Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2

- Bebas pajak progresif

Diskon hingga 70% untuk kategori tertentu

Rincian Diskon Program Pemutihan

50% untuk kendaraan mutasi dari luar Sumbar dan balik nama

50% untuk kendaraan umum barang

70% untuk kendaraan umum penumpang

Lokasi dan Mekanisme Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh kantor dan gerai Samsat yang tersebar di Sumatera Barat atau melalui aplikasi digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Untuk layanan BBNKB, wajib pajak diminta datang langsung ke Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.

Kombes Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda-nunda kesempatan mengikuti program ini.

“Program pemutihan ini hanya berlaku hingga 30 Desember 2025. Kami harap masyarakat memanfaatkannya untuk menertibkan administrasi kendaraan dan berkontribusi pada pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Sumatera Barat di penghujung tahun 2025.


Wartawan : boing
Editor : melatisan

Tag :#Ditlantas Polda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com