HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Senin, 1 April 2019

Didesak Untuk Nikah Resmi, Suami Bunuh Istri, Ini Rekosntruksi Pembunuhannya

Ini foto salah satu adegan rekonstruksi suami membunuh istri
Ini foto salah satu adegan rekonstruksi suami membunuh istri

Batusangkar (Minangsatu) - Sebanyak 15 adegan diperagakan tersangka M.Jaini (40) pelaku pembunuh isteri. Adegan pertama diperagakan M Jaini di SPBU Simpang Kiambang Batusangkar. Disana cekcok pertama kedua pasutri yang menikah secara siri beberapa tahun silam di Aceh.

Usai dari SPBU, pertengkaran keduanya berlanjut hingga kerumah kakak korban di Jorong Balai Labuah Bawah, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, dimana keduanya menumpang tinggal.

Dari rekonstruksi terungkap motif tersangka nekad menghabisi nyawa isterinya. Tersangka kalap mata, lantaran ia terus didesak untuk menikahi isterinya secara sah menurut undang-undang dan agama.

"Tersangka terancam pidana mati atau 20 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan berencana seperti yang diamantkan pasal 340 kuhp jo pasal 351 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," jelas Kasatrekrim Polres Tanahdatar,  AKP Edwin, Senin (1/4) pagi ini.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (28/3) lalu. Rekontruksi ini mendapat perhatian ratusan masayarakat setempat. 


Wartawan : Zulhafni
Editor : T E

Tag :Suami Bunuh Istri #Tanah Datar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com