HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Minggu, 6 September 2020

Didampingi Ketua Tim Pemenangan Irzal Ilyas, Paslon Yutris Can Dan Irman Yefri Adang Mendaftar Ke KPU Kota Solok

Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Yutris Can dan Irman Yefri Adang mendatangi KPU Kota Solok untuk mendaftar Minggu (6/9)
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Yutris Can dan Irman Yefri Adang mendatangi KPU Kota Solok untuk mendaftar Minggu (6/9)

Solok (Minangsatu) - Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Yutris Can dan Irman Yefri Adang mendatangi KPU Kota Solok untuk mendaftar Minggu (6/9) tepat pukul 10.00. WIB.

Kedatangan pasangan dengan slogan "Basamo Kita Bisa" yang memakai setelan baju dan celana warna hitam itu didampingi Ketua Tim Pemenangan Irzal Ilyas, Wakil Ketua DPD Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Tokoh masyarakat, Bundokandung dan para pendukung dari  Partai pengusung Partai Golkar dan Partai Demokrat. 
Artinya yang datang ke KPU untuk mendaftar hanya didampingi oleh Ketua dan pengurus Partai Pengusung dengan jumlah yang dibatasi sekitar 25 orang dilengkapi dengan kokarde KPU. 

Sementara ratusan simpatisan kandidat sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, simpatisan hanya berada diluar area tempat pendaftaran, tapi tidak menyurutkan para pendukung yang tetap berada di luar sampai diterimanya berkas.

Seperti biasa kedatangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota disambut Ketua KPU Asraf Danil beserta Komisioner, Ketua Bawaslu, dan Komisioner Bawaslu di depan pintu gerbang dengan maskot  Mak Sokan. 

Ketua KPU Asraf Danil mengatakan, pasangan Yutris Can dan Irman Yefri Adang merupakan pasangan Bacalon Kepala Daerah yang keempat mendaftar ke KPU Kota Solok dari jadwal pendaftaran mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020), sementara tiga pasang sudah mendaftar hari kedua.

Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 25 orang.

Ia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran, dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.

Setelah memenuhi syarat akan dikeluarkan surat rekomendasi, namun jika belum lengkap harus dilengkapi kembali.
.
Setelah diperiksa berkas sekitar 2,5 jam Ketua KPU Asraf Danil, menyampaikan sesuai hasil verifikasi berkas pendaftaran pencalonan Yutris Can dan Irman Yefri Adang dinyatakan memenuhi syarat.
 "Jadi berkas pendaftaran paslon diterima dan selanjutnya diberikan surat tanda terima dari KPU,"ujar Asraf yang disambut tepuk tangan para pendukung.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Pilkada Kota Solok #Yutris Can #Irman Yefri Adang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com