HOME PEMBANGUNAN KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 30 November 2016

Dibutukan ASN Yang Mampu Bekerja Optimal

Kota Payakumbuh butuh ASN Mampu
Kota Payakumbuh butuh ASN Mampu

PAYAKUMBUH (Miangsatu) - Secara halus Birokrasi dapat diterjemaskan melayani urusan kepemerintahan dengan aturan yang tersedia. Seorang kepala daerah berkewajiban memastikan semua pelayanan berjalan dengan baik dan prima.

Calon Walikota Payakumbuh Riza Falepi menyebutkan pelayanan itu dimulai dari urusan kecil berupa surat pengantar, keterangan miskin dan menikah sampai dengan perizinan dan hal lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Untuk itu, dibutuhkan staf yang mampu  dan menjalankan aturan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, apabila ditemukan tidak ada kemampuan dalam mentaati aturan dan menjalankan tugas, harus menegur.

Ia mengatakan, banyak hal yang tidak tertulis dalam pelayanan, dan itu bisa terjadi penyalahgunaan jabatan atau setidaknya pengabaian dalam pelayanan. Hal ini sering membuat masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang ada."Jangankan datang terlambat, seorang birokrat bermuka masam saja kepada masyarakat sebenarnya tidak dibenarkan kalau mengacu pada konsep pelayanan prima." Kata Riza.

Riza menyebutkan, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bahasa lainnya disebut civil servant, bahasa halusnya pelayan rakyat. Pelayanan kepada masyarakat secara prima akan menjadi cermin positif terhadap daerah itu sendiri.  "Kita pernah turun ke kelurahan yang ada di Payakumbuh, bertanya langsung kepada warga terkait pelayanan pejabat hingga staf kelurahan. Dan, kita mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat terkait pelayanan." Ungkapnya.

Beberapa fakta yang tidak bisa ditutupi, adanya oknum pejabat tersebut memang tidak cukup baik bekerja. Menjadi kewajiban kepala daerah untuk menegur. Menurutnya pembiaran dalam tidak baiknya sebuah pelayanan publik merupakan pelanggaran aturan yang berujung kepada pidana setidaknya melanggar sumpah jabatan.  "Untuk itu kepala daerah perlu mengambil tindakan terhadap oknum pejabat yang tidak mampu bekerja sesuai dengan target maksimal pelayanan, ya kita turunkan pangkatnya atau mutasikan." kata dia.

Lebih jauh Riza mengungkapkan, menurunkan pangkat jabatan seseorang tentu ada tidak perlu di persoalkan sepanjang aturan tidak dilanggar, sebab semua mutasi dasarnya adalah kesesuaian dengan bidang kerja dan kesempatan yang tersedia.

[ Rahmat Simona ]

 

 


Wartawan : Rahmat Simona
Editor :

Tag :#Payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com