HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU
- Jumat, 15 Juli 2022
Dewan Pers Desak DPR Agar Proses Legislasi RUU KUHP Dilakukan Secara Terbuka
Jakarta (Minangsatu) - Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan 'check and balance', kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah," ujar Azyumardi Azra dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.
Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid (aturan) tersebut.
"Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial," kata Azyumardi Azra.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.
"Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah," ungkap Yadi.
Sementara Ketua PWI Bidang Pendidikan PWI Pusat, Nurjaman Mochtar, meminta DPR untuk segera membuka RUU KUHP kepada publik. Dan meminta DPR untuk melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers, sebelum RUU KUHP disyahkan.
"Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi," tegas Nurjaman.
Ketua PWI Bidang Pendidikan ini juga mengingatkan DPR agar seluruh perundang-undangan dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali. "Mengingatkan DPR bahwa semakin banyak undang-undang yang diyudisial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Konstitusi maka semakin buruk proses legislasi di gedung DPR," tandas Nurjaman.
Editor : ranof
Tag :#Ruu kuhp #Dewan pers #Pwi #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMBARI MENGGALANG DANA BENCANA SUMBAR, IMAMIPAS YOGYAKARTA SAMPAIKAN TUNTUTAN
-
FWK PERTAJAM IDEOLOGI KEBANGSAAN MEDIA MASSA
-
MENDENGAR SUARA DARI AKAR RUMPUT: JUMAT CURHAT KAPOLRES RICO FERNANDA DI SAWA
-
RETAIL GATHERING SIG DI PEKANBARU, PT SEMEN PADANG PERKUAT DOMINASI PASAR DAN KEMITRAAN DI RIAU
-
WAKIL KETUA DPRD JABAR MQ ISWARA SAMBUT WARTAWAN TIONGKOK: DORONG INVESTASI NEGERI PANDA DI TANAH PASUNDAN
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT