HOME EKONOMI KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 21 Oktober 2019

Datangi DPRD, Pedagang Pasar Ateh Minta Pemko Bukittinggi Cabut Surat Pemberitahuan Pendaftaran Ulang

Pedagang pasa ateh saat datangi DPRD Bukittinggi
Pedagang pasa ateh saat datangi DPRD Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Puluhan perwakilan pedagang pasar Ateh Bukittinggi, mendatangi kantor DPRD setempat, Senin ( 21/10/19 ), terkait surat pemberitahuan pendaftaran ulang yang diumumkan pemerintah kota.

Salah seorang perwakilan pedagang pasar Ateh, Yulius Rustam menyampaikan ke DPRD agar pemerintah kota Bukittinggi mencabut surat pemberitahuan pendaftaran ulang yang telah diumumkan. "Para pedagang kecewa karena pemerintah kota tidak mengikut sertakan pedagang dalam musyawarah terkait persoalan Pasa Ateh, terutama dengan telah terbitnya surat pemberitahuan pendaftaran ulang," katanya.

Ia menjelaskan pedagang merasa dikecewakan dengan sikap pemerintah yang mengambil keputusan sendiri tanpa membawa pedagang ikut andil didalamnya. Dimana sejumlah poin yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan pendaftaran ulang bagi pemegang kartu kuning tidak realistis. "Ada poin yang dapat kami simpulkan sebagai modus untuk menjebakan sehingga pedagang yang mendaftar otomatis menyetujui persyaratan yang disampaikan pemko. Salah satunya pada poin D, yang menyebutkan sistem pemakaian toko Pasa Ateh adalah sistem sewa murni, untuk dipakai sendiri (tidak boleh dipindah tangankan)," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Yulius Rustam, perhimpunan pemilik kartu kuning korban kebakaran Pasa Ateh Bukittinggi, meminta pemko melalui DPRD Bukittinggi agar surat pemberitahuan itu dicabut, sampai adanya musyawarah bersama pedagang dan stakeholder terkait, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris, yang langsung hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut, merupakan hasil pembahasan tim dan dikeluarkan atas nama pemerintah daerah.

"Jadi bukan keputusan Walikota, bukan keputusan Kepala Dinas, tapi ini merupakan keputusan pemerintah kota. Surat pemberitahuan itu, dibuat agar pedagang pemegang kartu kuning dapat mendaftar ulang kembali, sehingga setelah Pasa Ateh siap nanti, toko yang ada bisa langaung diisi oleh pedagang, tidak perlu menunggi waktu lama dan dapat menggerakkan kembali roda perekonomian dan geliat jual beli di Pasa Ateh," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, yang memimpin rapat Senin siang itu, menampung seluruh aspirasi yang disampaikan pedagang yang hadir. Namun demikian, sebagai lembaga yang mengandung prinsip kolektif kolegial, tentu harus ada pembahasan sebelum lahirnya rekomendasi. "Kita tentu fasilitasi semua. Apa yang disampaikan nanti akan dibahas oleh Komisi II yang menaungi masalah ini. Kami di DPRD bersifat kolektif kolegial. Setelah ada keputusan bersama, baru kami sampaikan hasilnya. Ini sangat penting dan akan diprioritaskan. Kami tentunya akan berpihak kepada masyarakat dan kepentingan umum, selagi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Herman Sofyan didampingi sejumlah Anggota DPRD lainnya.

 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#pedagang pasa ateh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com