HOME PERISTIWA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Rabu, 21 November 2018
Damsuri Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Mentawai

Tuapeijat (Minangsatu) — Dari empat yang diusulkan untuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mentawai, baru seorang yang bisa dilantik, menyusul telah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu yang lalu.
Maka, pada Rabu (21/11) hari ini, telah dilakukan pelantikannya, yakni Damsuri menggantikan Rasyidin Syaiful dari Partai Bulan Bintang (PBB) dengan sisa masa jabatan 2014 - 2019. Sedangkan tiga lainnya belum bisa dilantik, dikarenakan melakukan gugatan ke Pengendalian Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Mentawai Nikanor Saguruk kepada para wartawan usai melantik Damsuri. Disamping itu, kata Nikanor pihaknya belum dapat menjadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk pelantikan tiga lainnya lantaran belum menerima SK dari tiga partai yang mengusulkan PAW tersebut.
Tiga anggota DPRD lainnya yang mengundurkan diri tersebut yakni Hendri Nasrani dari Partai Amanat Nasional (PAN), Gerson Samalinggai dan Alesandre Zalukhu dari Partai Gerindra, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga pelantikan PAW Anggota DPRD tersebut tertunda.
"Tiga teman-teman anggota dewan kita lainnya, setelah mengajukan surat pengunduran diri, kemudian melakukan gugatan ke PTUN, kita tidak tau pasti apa gugatannya," terangnya kepada wartawan usai paripurna tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya berdasarkan surat disposisi Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok kepada Sekwan bahwasanya terkait adanya gugatan tersebut, yang sekarang dalam proses pengadilan, meskipun secara administrasi sudah ada SK, PAW belum bisa dilakukan sampai ada keputusan dari PTUN.
"Secara internal kita tidak mau urus kan, karena partai kita sudah berbeda, ini secara partai, tetapi secara administrasi dan aturan tentu menjadi kehati-hatian kami, pada Senin (19/11), kami buat Bamus, kami pertanyakan siapa saja SK yang sudah datang, ternyata baru satu atas nama Damsuri dari PBB, " paparnya.
"Disposisi saudara Ketua adalah kepada Sekwan kita harus menunggu keputusan PTUN, nah atas dasar itulah kita harus melakukan kehati-hatian, namun sekali lagi tidak ada maksud kami memperlambat proses pelantikan ini, " tambahnya.
Hadir dalam Paripurna Istimewa DPRD tersebut Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, Sekwan Martinus Dahlan, Sejumlah Anggota DPRD Mentawai, Unsur Forkopimda, Sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mentawai dan tamu undangan lainnya.
Reporter: Redi Harianto
Editor: Taufik Effendi
Editor :
Tag :PAW DPRD Mentawai
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
2 Minggu Pasokan BBM Bermasalah Ke Siberut, Kini 7 Desa Terendam Bajir
-
Fauzan Terseret Ombak,Basarnas Mentawai Gerak Capat
-
TIM SAR MENTAWAI SELAMATKAN EVAKUASI KAPAL KMP PULAU SIMASIN YANG MATI MESIN DI PERAIRAN SIKAKAP
-
Enam Hari Pencarian,Turis Yang Hilang Belum Ketemu
-
Tim SAR Mentawai Berhasil Selamatkan Kecelakaan Kapal Nelayan Di Perairan Sipora Batu Tongga
-
PERBEDAAN PERAN DAN FUNGSI PEREMPUAN DI MINANGKABAU DAN MENTAWAI SUMATRA BARAT
-
Musik Minang Populer Yang Viral Di Media Sosial
-
REFLEKSI MATRILINEAL DALAM CERPEN DI JEMPUT MAMAK
-
Mitos Hari Api Di Tandikek
-
MERANTAU DALAM KARYA HAMKA