HOME KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH
- Sabtu, 3 Oktober 2020
Covid-19 Di Payakumbuh, Dalam Dua Hari Bertambah Sepuluh Warga Positif

Payakumbuh (Minangsatu) - Kasus positif Covid-19 di Kota Payakumbuh, selama dua hari, Jumat dan Sabtu bertambah 10 orang. Tercatat saat ini kasus positif 167 orang di kota Randang. Meski terjadi penambahan kasus positif, juga tercatat ada sebanyak empat orang pasien yang sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat, Asma Rini, menginformasikan, Sabtu (3/10), tambahan kasus positif itu terjadi dari kontak erat dengan kasus positif sebelumnya serta pelaku perjalanan.
"Seluruhnya, sudah menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit," sebutnya.
Sepanjang Jumat (2/10) tercatat enam orang yang positif. Meliputi lelaki M, 58 thn, pensiunan, warga Kelurahan Sicincin, lelaki A, 71 thn, beralamat di Balai Cacang Kelurahan Ikua Koto Dibalai, lelaki SAN, 26 thn, karyawan Farmasi RSUD Adnaan WD, warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, lelaki AJ, 28 thn, petani, warga Kelurahan Tanjung Pauh, laki-laki ASA, 4 thn, berdomisili di Perumahan Palans Griya Payolansek, dan laki-laki RIH, 14 thn, pelajar, warga Kelurahan Parit Rantang.
Sedangkan, terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (3/10), tercatat empat orang, masing-masing perempuan R, 49 thn, PNS Disdik Payakumbuh, warga Koto Baru Balai Janggo Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, perempuan M, 47 thn, jualan, warga Muaro Kelurahan Ikua Koto Dibalai, lelaki M, 53 thn, pedagang, berdomisili Kelurahan Parit Rantang, serta lelaki KA, 44 thn, PNS Dinas PU Limapuluh Kota, domisili Kelurahan Padang Tangah Payobadar.
Sementara, pasien sembuh sepanjang Sabtu ini, adalah Rizky Primadona, 28 thn, Diskominfo Payakumbuh, warga Kapalo Koto Dibalai, Nofal Nahtali Sihalo, 24 thn, ASN Setdako Payakumbuh, Labuh Basilang, Deni Fadli, 40 thn, Ikua Koto Dibalai, Ayu Ramayana, 39 thn, Tanjung Pauh.
Data Covid-19 Kota Payakumbuh Sabtu (3/10) adalah, suspect 1 orang, kasus konfirmasi 167 orang, sembuh 113 orang, isolasi 46 orang,
rawat 7 orang, kontak erat 24 orang, discarded 7.379 orang dan meninggal dunia 1 orang.
Berlakukan Perdaprov AKB PPC19
Sekdako Payakumbuh H. Rida Ananda, di tempat terpisah mengatakan, Pemko Payakumbuh bersama Satgas Covid-19 Payakumbuh, selama sepekan, mulai Senin (5/10), akan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 (AKB PPC19)
Sosialisasi Perdaprov itu akan dilakukan tim gabungan, Satpol PP Damkar, Polres, Kejari, Kodim 0306/50 Kota dan Pengadilan Negeri. Sasaran sosialisasi seluruh elemen masyarakat kelurahan dan kalangan guru SD hingga SMA/SMK dan madrasah.
Pasca sosialisasi, tim Satgas Covid-19 akan melakukan razia, menindak masyarakat pelanggar atau tidak memakai masker. Hukumannya, dimulai dari sanksi sosial hingga denda tertinggi Rp250.000 atau kurungan paling lama dua hari. Kemudian, badan usaha, seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi yang melanggar protokol kesehatan, pemiliknya diberi sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp15.000.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #Payakumbuh #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT TINGKATKAN KUALITAS GIZI ANAK
-
PMI PAYAKUMBUH GELAR DIKLAT KSR, CETAK RELAWAN TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
-
PEMKO PAYAKUMBUH ADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA DI SELURUH PUSKESMAS
-
PJ. WALI KOTA SEBUT DAGING SAPI POSITIF RABIES TAK BEREDAR DI PASAR IBUH
-
PASTIKAN OBAT DAN MAKANAN AMAN, PJ. WALI KOTA PAYAKUMBUH SIDAK PASA PABUKOAN
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN