HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI
- Senin, 31 Mei 2021
Cafe Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Tetap Dilakukan Penyegelan
Bukittinggi (Minangsatu) - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bukittinggi, tim Yustisi Kota Bukittinggi telah melakukan penyegelan terhadap cafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, yang dilakukan hari ini Senin (31/5/2021), pukul 17.20 WIB sore.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa segala upaya terus dilakukan Polres Bukittinggi bersama stake holder lainnya yaitu TNI dari Kodim 0304/Agam dan Sat Pol PP Bukittinggi untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi ini, baik berupa himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar.
Dan pada hari ini tim Yustisi melakukan penyegelan terhadap dua buah usaha cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, yaitu Cafe CK Center dan Cafe Kopi Dari Hati. Penyegelan ini dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Diharapkan melalui tindakan penyegelan yang dilakuka oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi), dan apabila ini dapat dilaksanakan, insyaallah bahwa kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19. (Humas ResBkt). kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Diharapkan melalui tindakan penyegelan yang dilakuka oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi), dan apabila ini dapat dilaksanakan, insyaallah bahwa kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TINJAU DAMPAK BANJIR DAN SALURKAN BANTUAN UNTUK WARGA, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT SUNGAI DI NGARAI SIANOK AKAN DINORMALISASI
-
PLN GERAK CEPAT, KELISTRIKAN SUMBAR KEMBALI PULIH PASCA BANJIR BANDANG & LONGSOR
-
SUMATERA BARAT BERDUKA, YBM DAN SRIKANDI PLN BUKITTINGGI SANTUNI MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR
-
PLN GERAK CEPAT PULIHKAN LISTRIK TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR DI SUMATERA BARAT
-
BENCANA BANJIR DAN LONGSOR , PLN GERAK CEPAT ATASI GANGGUAN KELISTRIKAN SUMBAR
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN