HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Minggu, 1 Agustus 2021
Cabuli Anak Di Bawah Umur, Satreskrim Polres Tanah Datar Tangkap Dua Pemuda Di Padang Ganting

Batusangkar, (Minangsatu) - Dua pemuda TP (20) dan IN (18) diciduk Satreskrim Polres Tanah Datar, di Padang Ganting, Tanahdatar. Keduanya diciduk berkaitan dengan perbuatan cabul yang mereka lakukan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur, ucap Syafri.
"Mereka kita tangkap karena berbuat cabul terhadap korbannya yang masih dibawah umur," , sebut Kasatreskrim Iptu Syafri, Minggu (1/8) di Batusangkar.
Kedua pemuda ini ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Juli 2021 lalu ke SPKT Polres Tanahdatar, urainya.
Dikatakan, tempat kejadian perkara di sebuah rumah di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Tanahdatar, 26 Juli 2021 lalu, sekira pukul 02.00 Wib.
Ditambahkan, BUNGA (nama samaran) adalah korban yang masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Sabtu 31 Juli 2021 Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU SYAFRI SH memimpin personil Unit Perlindungan Perempuan dan anak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Tindak Pidana perbuatan cabul dimaksud.
Kedua pelaku dengan inisial TP (20) serta IN (18) yang keduanya merupakan warga Padang Ganting tidak dapat berbuat banyak sewaktu diciduk.
"kedua pelaku sudah berada dalam penahanan, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Dijelaskan, terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP.
Ditambahkan, kasus ini sedang didalami, guna mengungkap dan memperjelas kronologis kejadian yang sebenarnya.*
Editor : Benk123
Tag :#polrestanahdatar, #cabul
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIPICU REBUTAN CEWEK, AKSI TAWURAN REMAJA BERHASIL DIGAGALKAN TIM KRYD POLRES TANAH DATAR
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI SUMANIK
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL