HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Jumat, 5 April 2019

Bupati Yuswir Arifin Hadiri Pemusnahan KTP Invalid Di Sijunjung

Bupati Sijunjung, bersama Kapolres dan Kajari, melakukan pemusnahan KTP invalid di halaman Dinas Dukcapil Sijunjung
Bupati Sijunjung, bersama Kapolres dan Kajari, melakukan pemusnahan KTP invalid di halaman Dinas Dukcapil Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Setidaknya 530 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang rusak alias invalid di Kabupaten Sijunjung, dimusnahkan. Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, Jumat (5/4) dihadiri Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin bersama Kapolres AKBP Driharto, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi dan  Sekdakab, Zefnihan.

Selain bupati pemusnahan ratusan KTP-El yang dilakukan dengan cara dibakar dalam drum, juga dilakukan Staf Ahli, Asisten III dan Kepala Dinas Dukcapil, Febrizal Ansori serta pejabat di Dinas itu.

Kepala Dinas Dukcapil, Febrizal Ansori, menyebutkan bahwa pemusnahan KTP El invalid itu sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tahun 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
“ Jumlah KTP-el rusak atau invalid  sebanyak 530 keping,” kata Febrizal Ansori.

Usai pemusnahan itu juga dilakukan penadatangan berita acara pemusnahan KTP-El rusak atau invalid  oleh Bupati, Kapolres AKBP Driharto, Kajari Sijunjung, M.Rizal Sumadi dan Sekdakab serta pejabat lainnya. 


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :Pemkab Sjj #Bupati Yuswir Arifin #KTP Invalid

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com