HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Rabu, 1 April 2026
Bupati Solok Resmi Serahkan LKPD Tahun 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar
Bupati Solok Resmi Serahkan LKPD tahun 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar
Padang (Minangsatu) - Bupati Solok Jon Firman Pandu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nelson Siregar di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa (31/3/26).
Kesempatan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nelson Siregar sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.
Dalam penyerahan Bupati Solok Jon Firman Pandu didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir; Sekretaris Daerah Medison, Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan setiap tahunnya. Dokumen tersebut selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah setempat.
Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang,"ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I Roni Altur mengatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,"tukuknya....zulnazar....
Editor : melatisan
Tag : Bupati Solok, Resmi, Serahkan LKPD, tahun 2025, Kepada, BPK RI Perwakilan Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANGKAT TEMA "SEJUK WARGANYA, DAMAI PILWANANYA", BUPATI SOLOK LAUNCHING PILWANA SERENTAK TAHUN 2026
-
HADIRI FORUM ASWAKADA 2026, WABUP SOLOK DORONG REVISI UU PEMERINTAHAN DAERAH
-
PLN UP3 SOLOK DAN PEMKAB SOLOK PERKUAT SINERGI, EVALUASI BPBL 2025 DAN SUSUN USULAN 2026
-
PLN TEBAR PROMO TAMBAH DAYA DI HUT KE-113 KABUPATEN SOLOK, DUKUNG FESTIVAL BUDAYA DAN KULINER
-
DITUNTUT MEMPERBAIKI KINERJA, FEBRI FAUZAN KEMBALI DIPERCAYA BUPATI SOLOK MENDUDUKI JABATAN DIREKSI PERUMDA TIRTA SOLOK NAN INDAH
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG