HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Rabu, 1 April 2026
Bupati Solok Resmi Serahkan LKPD Tahun 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar
Bupati Solok Resmi Serahkan LKPD tahun 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar
Padang (Minangsatu) - Bupati Solok Jon Firman Pandu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nelson Siregar di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa (31/3/26).
Kesempatan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nelson Siregar sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.
Dalam penyerahan Bupati Solok Jon Firman Pandu didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir; Sekretaris Daerah Medison, Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan setiap tahunnya. Dokumen tersebut selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah setempat.
Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang,"ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I Roni Altur mengatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,"tukuknya....zulnazar....
Editor : melatisan
Tag : Bupati Solok, Resmi, Serahkan LKPD, tahun 2025, Kepada, BPK RI Perwakilan Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUTASI BERGULIR, BUPATI SOLOK LANTIK 59 PEJABAT ADMINISTRATOR
-
DEWAN PENGURUS ANTAR WAKTU KORPRI KABUPATEN SOLOK MASA BAKTI 2023–2028 DIKUKUHKAN
-
SENSUS EKONOMI 2026 DIMULAI, BUPATI SOLOK LEPAS PETUGAS SENSUS DALAM APEL SIAGA
-
BANGUN KOMUNIKASI, PEMKAB SOLOK DAN TANAH DATAR SIKAPI DINAMIKA PERBATASAN NAGARI BUKIK KANDUANG DAN SIMAWANG
-
PULANG DARI MEKAH, 194 JEMAAH HAJI KABUPATEN SOLOK DISAMBUT BUPATI SOLOK DI ASRAMA HAJI PADANG
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN