HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Selasa, 4 Juni 2024
Bupati Safaruddin Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari

Bupati Safaruddin Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari
Lima Puluh Kota (Minangsatu) - Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan enam Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. SK tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Adapun SK tersebut diterima Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Wali Nagari Tungkar Yusrizal, Wali Nagari VII Koto Talago Yon Hendri, Wali Nagari Pangkalan Rifdal Laksamono, Wali Nagari Galugua Wandriardi dan Wali Magari Muaro Paiti Marsis. Penyerahan dilaksanakan saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Sarilamak, Senin (3/6/2024).
Bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di nagari.
“Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” sambung Bupati Safaruddin.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," tegas Bupati Safaruddin.
"Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan," tutur Bupati Safaruddin.
Ia lebih lanjut menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.
Bupati Safaruddin juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.
"Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari Endra Amzar, usai kegiatan Bimtek, mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, Wali Nagari di Lima Puluh Kota dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#SK Perpanjangan Masa Jabatan #Wali Nagari
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SILATURAHMI DENGAN WALI NAGARI DAN BUMNAG SE KECAMATAN HARAU, PT SEMEN PADANG SIAP DUKUNG PEMBANGUNAN NAGARI
-
PRODUKTIVITAS PETANI LIMA PULUH KOTA MENINGKAT, BUPATI APRESIASI INOVASI PLN
-
BUPATI SAFNI HADIRI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT SINGGALAN 2025
-
KAKANWIL DITJENPAS SUMBAR SERAHKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DI LAPAS KELAS III SULIKI
-
BUPATI SAFNI EDARKAN SURAT HIMBAUAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA BERSIH DARI SAMPAH
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER