HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Senin, 14 November 2022

Bupati Safaruddin : Pengembangan Wilayah Harau Dan Taram Harus Terintegrasi Dan Terpadu

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo membuka secara resmi Lokakarya Masterplan IAD dengan tema 'Integrated Area Development Harau-Taram Terintegrasi dan Adaptif (IAD-HATTA)', Senin (14/11/2022) di Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh. 

Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari, Senin sampai dengan Rabu (14-16/11/2022) itu dihadiri oleh Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHKSyafda Roswandi, Kasubdit Kehutanan Dirjen Bangda Kemendagri Dyah Sih Irawati, Asdep Pengelolaan produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan Kemenko Marves Ike Rachmawati, Project Leader SSF (Strengthening Social Forestry) Project Dede Rohadi, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Limapuluh Kota, Pimpinan BUMD dan Perwakilan BUMN serta Wali Nagari se-Kecamatan Harau.

Bupati Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan lokakarya itu sangat tepat dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya, Harau dan Taram merupakan episentrum pariwisata alam yang sudah dikenal di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, pemakaian nama HATTA juga dinilai baik karena merupakan salah satu tokoh Proklamator yang dikenal secara nasional. 

"Ketiga, di Kecamatan Harau sudah ada sejumlah Nagari maupun Kelompok Perhutanan Sosial yang telah dibentuk. Untuk itu, pengembangan wilayah inj harus terintegrasi dan terpadu melalui pola IAD pada lokasi Perhutanan Sosial," sebutnya. 

Pada kesempatan itu, Safaruddin mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menginisiasi acara lokakarya itu.

"Kami nilai Lokakarya IAD-HATTA  sangat penting dan strategis guna menjawab tantangan pembangunan daerah kedepan, khususnya menyukseskan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Limapuluh Kota," katanya. 

Ia menyebut, sebagian besar lokasi pariwisata di Limapuluh Kota berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan. Untuk itu katanya, sejalan dengan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tentang Pengembangan Sektor Pariwisata, maka pada nagari dan kelompok Perhutanan Sosial tersebut terdapat potensi wisata alam yang perlu dikembangkan.

"Tidak hanya itu, melalui konsep IAD, pemerintah dapat menyusun perencanaan yang lebih jelas, terukur dan implementatif dengan melibatkan semua pihak, sehingga melalui penyusunan masterplan IAD diharapkan dapat mendorong areal pengembangan yang tidak hanya pariwisata tetapi juga sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain. Sehingga Lokasi IAD bisa menjadi pusat pertumbuhan terpadu dan menjadi nagari pusat pembangunan," tuturnya. 

"Untuk itu, OPD harus bersinergi dengan Pemprov maupun Pemerintah Pusat.  Kepada Camat dan Wali Nagari kami dorong untuk mensosialisasikan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di tingkat tapak, dengan harapan rancangan pembangunan betul-betul terarah dan terencana," kata Safaruddin menambahkan. 

Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK, Syafda Roswandi menjelaskan, program IAD perhutanan sosial merupakan program strategis nasional yang bukan hanya menjadi tanggung jawab KLHK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait lainnya terutama setelah pemberian persetujuan akses legal kepada masyarakat. 

Ia mengatakan, kegiatan pasca persetujuan perlu mendapatkan perhatian berupa pengembangan usaha perhutanan sosial melalui program pembangunan yang terintegrasi dan kolaboratif. 

"Melalui IAD, dibutuhkan kerjasama lintas sektor dan harus menjadi salah satu agenda utama pembangunan bagi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota," ucapnya.

Ia berharap, inisiasi IAD Perhutanan Sosial yang diselenggarakan di Limapuluh Kota dapat memetakan potensi kehutanan di Limapuluh Kota yang diawali di Wilayah Harau dan Taram serta terwujudnya hasil maksimal yang dapat membanggakan semua pihak. 

"Kita berharap terwujudnya IAD-HATTA ini dapat menciptakan masyarakat yang dapat menggarap hutan secara legal dan dapat melestarikan hutan," pungkasnya.(*)

 


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluhkota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com