HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Senin, 17 Agustus 2020

Bupati Pessel Hendrajoni Serahkan Remisi Kepada 35 Narapidana Di Rutan Kelas II B Painan

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni serahkan SK Remisi kepada 35 Narapidana Rutan kelas IIB Painan
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni serahkan SK Remisi kepada 35 Narapidana Rutan kelas IIB Painan

Painan (Minangsatu) - Sebanyak 35 orang narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, menerima remisi dalam rangka HUT RI  ke-75 kemerdekaan RI  Senin (17/8).

Remisi bagi 35 orang narapidana tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Painan, Sahduriman. 

Hadir bersama bupati pada kesempatan itu, Sekda Erizon dan anggota Forkopimda.

Bupati Hendrajoni, mengharapkan narapida, selama berada dalam  pembinaan Rutan Kelas II B Painan, senantiasa mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik serta mematuhi peraturan yang ada.

Dengan demikian disaat ke luar dari binaan Rutan memiliki kelakuan yang baik, serta dapat di terima oleh masyarakat.

" Mendoakan saudara tetap sabar  dan menjadikan Rutan sebagai awal kebangkitan kembali dalam membangun masa depan," kata bupati.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sahduriman, mengemukakan, ke-35 orang narapidana menerima remisi pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai satu bulan hingga lima bulan.

Disebutkan, saat ini penghuni Rutan Kelas II B Painan, sebanyak 86 orang, terdiri dari 40 narapida dan 46 tahanan.

" Kapasitas yang seharusnya cuma 36 orang penghuni," katanya.

Dalam acara penyerahan remisi pihak rutan bersama undangan juga mengikuti penyerahan remisi secara nasional dan mendengarkan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, secara virtual.


Wartawan : Rinaldi
Editor : melatisan

Tag :#Rutan Painan #Remisi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com