HOME PERISTIWA KOTA PADANG

  • Minggu, 11 Mei 2025

Bupati Mentawai Tegaskan Penertiban Pariwisata Dan Rencana Kawasan Eksklusif Untuk Spot Surfing

Foto Tangkapan layar Chanel YouTube RWS Official
Foto Tangkapan layar Chanel YouTube RWS Official

Padang (minangsatu) – Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, mengonfirmasi langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pariwisata, khususnya terkait kapal pesiar dan turis asing yang berkunjung ke spot surfing di wilayahnya. 

Melalui komunikasi WhatsApp dengan Minangsatu.com pada Minggu (11/5), Bupati Rinto menjelaskan sejumlah kebijakan baru guna memajukan sektor pariwisata Mentawai sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Menanggapi pertanyaan mengenai pengawasan kapal charter, Bupati Rinto menegaskan bahwa semua kapal yang membawa turis, termasuk kapal charter, wajib melaporkan rute perjalanan mereka. 

“Semua kapal yang membawa turis harus melapor di Padang, Tuapejat, atau Silabu sebelum memasuki spot surfing di Mentawai,” ujarnya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pembayaran pajak selancar (Surfing Tax) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Langkah ini merupakan respons atas temuan selama inspeksi mendadak di perairan Pagai Selatan pada 8 Mei 2025, di mana sebuah kapal pesiar kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap dan belum membayar pajak selancar.

Bupati Rinto mengatakan terkait adanya kelonggaran pengawasan pariwisata di Mentawai selama ini, yang memungkinkan beberapa pelaku wisata bertindak tanpa mematuhi aturan. 

“Saya akan melakukan penertiban dengan mengetatkan pengawasan,” tegasnya. Ia menduga kelonggaran tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi dan dugaan pembiaran oleh pihak tertentu.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Mentawai akan memperkuat pengawasan melalui harmonisasi Perda Pariwisata. Salah satu langkah konkret adalah membentuk Satgas Pariwisata yang akan ditempatkan di kapal pengawas di setiap spot surfing. 

Satgas ini akan terdiri dari polisi, petugas imigrasi, Satpol PP, tenaga medis, serta menyediakan obat-obatan untuk kebutuhan darurat.

Sebagai bagian dari rencana besar memajukan pariwisata Mentawai, Bupati Rinto mengumumkan penurunan harga gelang kuning (Surfing Tax) dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu. 

“Penurunan ini karena tidak semua turis datang untuk berselancar. Namun, untuk peselancar, mereka akan membayar biaya tambahan saat memasuki spot surfing,” jelasnya.

Selain itu, spot surfing di Mentawai akan dijadikan kawasan eksklusif yang diawasi ketat oleh Satgas Pariwisata. “Pembayaran masuk spot surfing akan dilakukan langsung di kapal Satgas, yang selalu standby di lokasi,” Pungkas Rinto.


Wartawan : *
Editor : boing

Tag :#Mentawai #KapalPesiar #Turis #ombak #minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com