- Minggu, 11 Mei 2025
Bupati Mentawai Tegaskan Penertiban Pariwisata Dan Rencana Kawasan Eksklusif Untuk Spot Surfing

Padang (minangsatu) – Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, mengonfirmasi langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pariwisata, khususnya terkait kapal pesiar dan turis asing yang berkunjung ke spot surfing di wilayahnya.
Melalui komunikasi WhatsApp dengan Minangsatu.com pada Minggu (11/5), Bupati Rinto menjelaskan sejumlah kebijakan baru guna memajukan sektor pariwisata Mentawai sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Menanggapi pertanyaan mengenai pengawasan kapal charter, Bupati Rinto menegaskan bahwa semua kapal yang membawa turis, termasuk kapal charter, wajib melaporkan rute perjalanan mereka.
“Semua kapal yang membawa turis harus melapor di Padang, Tuapejat, atau Silabu sebelum memasuki spot surfing di Mentawai,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pembayaran pajak selancar (Surfing Tax) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan respons atas temuan selama inspeksi mendadak di perairan Pagai Selatan pada 8 Mei 2025, di mana sebuah kapal pesiar kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap dan belum membayar pajak selancar.
Bupati Rinto mengatakan terkait adanya kelonggaran pengawasan pariwisata di Mentawai selama ini, yang memungkinkan beberapa pelaku wisata bertindak tanpa mematuhi aturan.
“Saya akan melakukan penertiban dengan mengetatkan pengawasan,” tegasnya. Ia menduga kelonggaran tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi dan dugaan pembiaran oleh pihak tertentu.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Mentawai akan memperkuat pengawasan melalui harmonisasi Perda Pariwisata. Salah satu langkah konkret adalah membentuk Satgas Pariwisata yang akan ditempatkan di kapal pengawas di setiap spot surfing.
Satgas ini akan terdiri dari polisi, petugas imigrasi, Satpol PP, tenaga medis, serta menyediakan obat-obatan untuk kebutuhan darurat.
Sebagai bagian dari rencana besar memajukan pariwisata Mentawai, Bupati Rinto mengumumkan penurunan harga gelang kuning (Surfing Tax) dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu.
“Penurunan ini karena tidak semua turis datang untuk berselancar. Namun, untuk peselancar, mereka akan membayar biaya tambahan saat memasuki spot surfing,” jelasnya.
Selain itu, spot surfing di Mentawai akan dijadikan kawasan eksklusif yang diawasi ketat oleh Satgas Pariwisata. “Pembayaran masuk spot surfing akan dilakukan langsung di kapal Satgas, yang selalu standby di lokasi,” Pungkas Rinto.

Editor : boing
Tag :#Mentawai #KapalPesiar #Turis #ombak #minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RATUSAN MASSA GERUDUK DPRD SUMBAR, TUNTUT DPR MINTA MAAF DAN SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET
-
WAGUB SUMBAR VASKO, BERBAUR DENGAN PENDEMO YANG MENYAMPAIKAN ASPIRASI SECARA DAMAI DAN BERMARTABAT
-
BEBERAPA RUAS JALAN DI KOTA PADANG BERPOTENSI MACET TOTAL, BIM KELUARKAN IMBAUAN KHUSUS
-
TRAGEDI TEWASNYA DRIVER OJEK ONLINE DI JAKARTA PICU AKSI DI PADANG, KAPOLDA SUMBAR SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF
-
KERETAPI PEMBAWA MAUT, PEMPROV SUMBAR SERUKAN PENGAWASAN KETAT DI PERLINTASAN KERETAPI
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA