HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM
- Kamis, 17 Oktober 2019
Bupati Indra Catri Buka Workshop Sistem Pengadaan Barang Jasa Di Sekolah
Agam (Minangsatu) -Bupati Agam Dr. H. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah selaku Ketua APKASI Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membuka workshop Sistem Pengadaan Barang Jasa di Sekolah (SIPLah), di Hotel Mercure Padang, Kamis (17/10). Kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut, diikuti sebanyak 36 perserta terdiri dari Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan yang berasal dari kabupaten di Sumatera Barat, Riau, Kepri dan Bengkulu.
Dikesempatan itu Indra Catri mengatakan, untuk mensukseskan pembangunan bidang pendidikan, Kemendikbud telah menerbitkan Permen Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, dan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS afirmasi dan BOS kinerja. "BOS afirmasi ditujukan bagi sekolah berada di daerah yang dianggap masih tergolong 3T (terluar, terjauh dan tertinggal). Sedangkan BOS kinerja ditujukan bagi satuan pendidikan yang dinilai mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan sekolah terhadap delapan Standar Mutu Pendidikan (SMP), yang terlihat dari rapor mutu dan perolehan nilai rata-rata UN atau USBN," ujarnya.
Dijelaskan, pada 2019 pemerintah telah menetapkan dana sebesar Rp46,69 triliun untuk BOS reguler. Rp2,8 triliun untuk BOS afirmasi dan Rp1,5 triliun BOS kinerja. Dengan dana yang cukup besar itu, tentu perlu pengelolaan lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran. "Untuk itu pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan regulasi berupa Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019, tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah yang bersumber dari dana BOS," imbuhnya.
Dengan itu, melalui regulasi ini telah diatur mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang bersumber dari BOS. Sebab untuk PBJ di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan).
Disebutkan, PBJ di sekolah dengan besar belanja sampai Rp50 juta dapat dilakukan secara daring yang diterapkan Kemendikbud melalui aplikasi SIPLah. Sedangkan PBJ di atas Rp50 juta bisa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Melihat tujuan positif dibuatnya SIPLah ini, menurut bupati dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari BOS reguler, BOS afirmasi dan BOS kinerja di Kemendikbud. Sehingga APKASI memandang perlu mendukung sosialisasi penerapan SIPLah ini. "Kita berharap setelah sosialisasi penerapan SIPLah, Kepala Dinas Pendidikan diminta mensosialisasikan kebijakan ini ke sekolah untuk segera diterapkan," tutur bupati.
Namun ia menyadari, tidak semua sekolah di daerah yang terlayani jaringan telekomunikasi dengan baik, sehingga pemanfaatan teknologi informasi belum maksimal. Untuk itu, bupati berharap kepada PT. Telkom atau provider lain dapat mengembangkan layanannya ke seluruh daerah, supaya manfaat dari kebijakan ini bisa dirasakan secara maksimal.
Editor : melatisan
Tag :#workshop bjb
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KOMISARIS UTAMA PT SEMEN PADANG SERAHKAN BANTUAN BANJIR BANDANG PALEMBAYAN DI POSKO UTAMA AGAM
-
SEMEN PADANG PEDULI SALURKAN AIR BERSIH, WARGA SALAREH AIA TIMUR SAMPAIKAN RASA SYUKUR
-
SPPI LUBUK BASUNG GANDENG DAPUR SPPG SPORT CENTER SALURKAN RIBUAN PAKET MBG KE POSKO PENGUNGSIAN SALAREH AIA PALEMBAYAN
-
JEMBATAN DARURAT SEMEN PADANG PEDULI DI SALAREH AIA DIAPRESIASI GUBERNUR, BUPATI, DAN WARGA
-
PULIHKAN PSIKOLOGIS ANAK TERDAMPAK BANJIR, SEMEN PADANG ADAKAN TRAUMA HEALING DI SALAREH AIA
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT