HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Jumat, 2 Januari 2026
Bupati Annisa Terbitkan Edaran, Tidak Ada Ruang Bagi Tempat Hiburan Liar Di Dharmasraya
Bupati Annisa Terbitkan Edaran, Tidak Ada Ruang bagi Tempat Hiburan Liar di Dharmasraya
Dharmasraya (Minangsatu) - Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.
Annisa menyampaikan bahwa kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.
Masih ditemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin, termasuk menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.
Menurut Annisa, praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.
Ia menegaskan, aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Annisa juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Untuk memastikan kepatuhan, Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Editor : melatisan
Tag :Hiburan Liar, Dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELIAT EKONOMI DHARMASRAYA 2025 LAMPAUI RATA-RATA PROVINSI
-
TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN LONGSOR KECAMATAN IX KOTO, PEMKAB DHARMASRAYA BERSAMA PT X DAREH DAN PLN SALING BERKOLABORASI
-
BUPATI ANNISA PASTIKAN RP 3 MILYAR UNTUK PERBAIKAN JALAN IX KOTO
-
RSUD SUNGAI DAREH BUKA PENERIMAAN TENAGA KONTRAK BLUD FARMASI AKUNTANSI TAHUN 2026
-
TINDAKLANJUTI SE BUPATI, THR ASN HINGGA P3K PW PEMKAB DHARMASRAYA RAMPUNG DIBAYARKAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK