HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM
- Senin, 13 Desember 2021
Bupati Agam Serahkan Sertifikat: Jangan Bersengketa
Ampek Angkek, Agam (Minangsatu) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan 512 sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Agam tahun 2021.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan penerima, di aula SMKN 1 Ampek Angkek, Senin (13/12/20211).
“Selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah,” ujar Bupati Agam, Andri Warman.
Dengan telah diterimanya sertifikat ini, diharapkan jadi hal yang menguntungkan bagi masyarakat terutama dalam penyelesaian sengketa tanah. “Karena persoalan tanah adalah masalah krusial yang sering terjadi di tengah masyarakat, sehingga kita berharap sertifikat ini dapat mengatasi permasalahan tersebut,” sebutnya.
Tidak hanya itu, sertifikat juga bisa digunakan sebagai jaminan jika masyarakat ingin melakukan pinjaman ke Bank. Apalagi Bupati Agam sudah melakukan kerjasama dengan Bank Nagari, terkait permodalan bagi pelaku usaha. “Kita sangat mendukung masyarakat buka usaha, yang dapat jadi sumber penghasilan tambahan keluarga,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Agam, Yunaldi menyebutkan, 512 sertifikat itu diterbitkan untuk tiga nagari, dari 9.000 bidang tanah yang dipetakan.
Ketiga nagari itu, Nagari Ampang Gadang sebanyak 245 sertifikat, Nagari Biaro Gadang 238 sertifikat dan Nagari Bukik Batabuah 29 sertifikat.
“Meski baru 512 sertifikat yang diterbitkan, tapi sisanya sudah terpetakan dan telah diketahui letak dan luasnya. Jika masyarakat sudah melengkapi alas haknya, maka sisanya itu bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikatnya,” terangnya.
Yunaldi berharap, 2024 tanah di Kabupaten Agam sudah tersertifikatkan, minimal terpetakan sesuai target dari Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan, karena ada image masyarakat bawa pajak mahal setelah tanah disertifikatkan, tapi mereka tidak menyadari harga tanah bisa naik setelah ada sertifikat. “Kemudian kita juga menyadari kekhawatiran ninik mamak jika yang disertifikatkan adalah tanah pusako tinggi, padahal Kementerian ATR/BPN sudah punya solusi untuk atasi kekhawatiran itu,” katanya.
Editor : ranof
Tag :#Sertifikat tanah#Agam#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAGUB SUMBAR SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI AGAM DAN BUKITTINGGI
-
ANTISIPASI LONJAKAN KENDARAAN LEBARAN, PEMKAB AGAM PETAKAN JALUR ALTERNATIF
-
SALUT, AHMAD FADHIL SISWA SMKN 1 BASO RAUP RP 200 RIBU PERHARI DARI JUALAN TAKOYAKI
-
DWP KEMENDAGRI SALURKAN BANTUAN UNTUK ASN KORBAN BENCANA DI KABUPATEN AGAM
-
AMKBS TALUAK IV SUKU SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GALODO MALALAK
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI