- Minggu, 19 April 2020
#bungkamcoronavirus! Terkait PSBB, Ini Hasil Vicon Wako Solok Dengan Gubernur

Solok (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian sangat mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direncanakan mulai hari Rabu (22/4/20) di Wilayah Propinsi Sumatera Barat.
Dalam hal ini Walikota mempertanyakan terkait warung yang menjual makanan, karena Kota Solok merupakan daerah perlintasan yang berpeluang untuk jadi persinggahan orang dalam perjalanan. Selama ini dihimbau hanya menyediakan beberapa meja saja, penyemprotan disinfektan dan durasi makan ditempat juga akan ditentukan.
"Tapi bila sudah PSBB tentu pelaksanaannya akan berubah sesuai aturan PSBB," kata Zul Elfian ketika mengikuti diskusi bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Barat terkait tentang pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat melalui Video Conference di Ruang Kerja Walikota , Minggu (19/04), didampingi Kepala Dinas Sosial Zulfadhli,SH,MP dan Kabid Informatika dan Persandian Drs. Feri Agriadi.
Ia juga mengatakan terkait operasional ojek di Kota Solok dengan PSBB ini akan sangat berdampak karena hanya boleh berkendara satu orang. "Walaupun mungkin kita coba opsi membolehkan untuk tetap beroperasi dengan penumpang harus menggunakan masker dan helm sendiri, sepertinya akan susah diterapkan karena mengingat disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ungkap Walikota.
Selanjutnya Zul Elfian menyampaikan kepada Gubernur Irwan Prayitno terkait ada tenaga medis atau pihak terkait yang di garda terdepan mengurus covid-19 ini menjadi korban. “Izin pak gubernur kami akan memakamkannya di Makam Pahlawan," tutup Zul Elfian mantap.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (31/03/2020). Sedangkan, syarat-syarat mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Mekanisme pemberlakukan PSBB yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan usul dari Gubernur, Bupati, Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kriteria yang ditetapkan.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menekankan bahwa inti dari PSBB ini yaitu Tetap Dirumah. Gubernur menekankan kepada seluruh Kepala Daerah untuk dapat mengedukasi masyarakat di masing-masing daerah terkait tentang pelaksanaan PSBB ini.
“Covid-19 ini perlu perhatian yang serius dari Pemerintah, Kita haris tegas dalam memutus mata rantai penyebaran virus,” ucap Irwan.
Ia menambahkan, yang diperbolehkan untuk keluar rumah itu yang betul-betul ada keperluan penting seperti membeli makanan, berobat dan tugas penting lainnya. “Untuk masyarakat yang keluar rumah harus memiliki alasan yang penting dan harus mengikuti protokol yang sudah diatur, Jika PSBB ini disiplin kota terapkan, Insyaallah penyebaran Virus Covid-19 ini akan berhenti” ungkap Gubernur.
Sementara itu, terkait sejumlah respon Wako Zul Elfian, Gubernur mengapresiasi terlebih dahulu tentang peraturan-peraturan yang diterapkan oleh Pemko Solok, Ia memberikan masukan kepada Wali Kota Solok untuk bersabar dahulu dalam 2 minggu pelaksanaan PSBB untuk seluruh usaha rumah makan ataupun sejenisnya untuk hanya melayani bawa pulang (take away).
"Take away saja bagi para penjual makanan, kalaupun yang diperjalanan biar makan dimobilnya. Mari kita bersabar selama dua minggu pemberlakuan PSBB ini, kita berharap putus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Serta untuk tukang ojekpun dapat dimasukkan dalam kategori penerima bantuan dari Kementerian Sosial," jelas Gubernur.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #psbb #vicon #wakosolok #gubernursumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MALAM RESEPSI PERINGATAN HUT R_ KE 80 MERIAH DI DEPAN TAMAN SECH KUKUT KOTA SOLOK
-
KHIDMAD, UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE-80 RI DIPIMPIN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA
-
WALIKOTA RAMADHANI KUKUHKAN 65 PELAJAR SLTA SEBAGAI ANGGOTA PASKIBRAKA KOTA SOLOK 2025
-
UKIR PRESTASI TINGKAT NASIONAL, KOTA SOLOK RAIH PENGHARGAAN KOTA LAYAK ANAK KATEGORI NINDYA 2025
-
PERKUAT KOORDINASI, WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA SAMBANGI BPJN SUMBAR
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN