HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 9 April 2020

Bungkam Coronavirus!; Seorang PDP Meninggal Di RSUP M Djamil

Virus Corona (ilustrasi.net)
Virus Corona (ilustrasi.net)

Padang (Minangsatu) - Kabar duka datang dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang. Salah seorang pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpulang pada Kamis (9/4) sekira pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers Biro Humas Setdaprov Sumbar, pasien tersebut adalah wanita berumur 50 tahun yang sudah masuk ke rumah sakit sejak dua hari lalu dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Berkampung halaman di Pasaman Barat, ia bekerja dan berusaha di Kota Padang.

Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal di Sumatera Barat bertambah menjadi 3 (tiga) orang.

Saat ini, tim medis tengah melakukan tracking dan isolasi lokasi di kediaman yang bersangkutan. Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal turut mengungkapkan belasungkawa. "Semoga almarhumah mendapatkan tempat yang sebaik-baiknya di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan sabar hendaknya. Aamiin".

 Mau PSBB, Ini Syaratnya
Dilansir dari portal resmi pemerintah berkenaan dengan Covid-19, covid19.go.id, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional memberlakukan beberapa syarat kepada Pemerintah Daerah jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

Selain itu, pemerintah daerah harus menghitung kesiapan dari beberapa aspek, termasuk ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi masyarakat. "Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat", ujar Syafrizal.

Tidak cukup sampai di sana, pemerintah daerah turut menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan. Kedua, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19. Ketiga, kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

Setelah itu, pemerintah daerah harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karena itu, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi terlebih dulu dengan aparat penegak hukum.

Selang dua hari setelah prasyarat diajukan, barulah dikeluarkan penetapan. Baik itu disetujui ataupun tidak. Apabila sudah ada pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #pdpmeninggal #rsupmdjamil

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com