HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 9 April 2020
Bungkam Coronavirus!; Seorang PDP Meninggal Di RSUP M Djamil
Padang (Minangsatu) - Kabar duka datang dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang. Salah seorang pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpulang pada Kamis (9/4) sekira pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan siaran pers Biro Humas Setdaprov Sumbar, pasien tersebut adalah wanita berumur 50 tahun yang sudah masuk ke rumah sakit sejak dua hari lalu dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Berkampung halaman di Pasaman Barat, ia bekerja dan berusaha di Kota Padang.
Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal di Sumatera Barat bertambah menjadi 3 (tiga) orang.
Saat ini, tim medis tengah melakukan tracking dan isolasi lokasi di kediaman yang bersangkutan. Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal turut mengungkapkan belasungkawa. "Semoga almarhumah mendapatkan tempat yang sebaik-baiknya di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan sabar hendaknya. Aamiin".
Mau PSBB, Ini Syaratnya
Dilansir dari portal resmi pemerintah berkenaan dengan Covid-19, covid19.go.id, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional memberlakukan beberapa syarat kepada Pemerintah Daerah jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.
Selain itu, pemerintah daerah harus menghitung kesiapan dari beberapa aspek, termasuk ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi masyarakat. "Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat", ujar Syafrizal.
Tidak cukup sampai di sana, pemerintah daerah turut menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan. Kedua, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19. Ketiga, kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.
Setelah itu, pemerintah daerah harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karena itu, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi terlebih dulu dengan aparat penegak hukum.
Selang dua hari setelah prasyarat diajukan, barulah dikeluarkan penetapan. Baik itu disetujui ataupun tidak. Apabila sudah ada pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #pdpmeninggal #rsupmdjamil
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR DUKUNG ATLET DISABILITAS INTELEKTUAL DAN APRESIASI LAYANAN KESEHATAN GRATIS ATLET SOINA SUMBAR
-
HARI GIZI NASIONAL, GUBERNUR MAHYELDI, MINTA PEMENUHAN GIZI TERINTEGRASI DENGAN DUNIA PENDIDIKAN
-
FKUI–RSCM PERKUAT LAYANAN BEDAH SARAF DI RSUD M. NATSIR SOLOK, GUBERNUR MAHYELDI BERHARAP KOLABORASI INI TERUS BERJALAN
-
JALAN SANTAI WARGA SUMBAR DI PADANG, MERIAH MENUJU BADAN SEHAT BERSAMA GUBERNUR MAHYELDI
-
GUBERNUR MAHYELDI MINTA PERTEMUAN FORUM ILMIAH NEUROLOGI SUMATERA, MENJADI JEMBATAN MENEKAN GANGGUAN NEUROLOGIS
-
TABUAH: INGATAN SILUNGKANG
-
PELANTIKAN PWI & IKWI SUMBAR: LANGKAH MAJU, HARAPAN BARU, SEJARAH BARU
-
MAHASISWA KKN UNAND 2026 GELAR PENYULUHAN DAN PRAKTIK PEMBUATAN UMMB SEBAGAI SUPLEMENT TERNAK RUMINANSIA DI NAGARI LABUH, KECAMATAN LIMA KAUM, TANAH DATAR
-
PENGOLAHAN LIMBAH JAGUNG MENJADI BOKASHI RAMAH LINGKUNGAN DI NAGARI LABUH
-
PRESIDEN KENA OLAH, OLEH MIKO KAMAL