- Selasa, 31 Maret 2020
Bungkam Coronavirus!; Presiden Jokowi Keluarkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Jakarta (Minangsatu) - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo putuskan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) pada Selasa (31/3). Ini disampaikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Beberapa hal yang dipertimbangkan ialah bahwa penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).
Lebih lanjut, keputusan juga diambil mengingat pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Adapun ketetapan tersebut sebagai berikut.
1. Menetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
2. Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #inprescovid19
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEPANJANG 2024, PLN DORONG PERTUMBUHAN KONSUMSI LISTRIK HINGGA 17,78 TWH
-
DURASI DAN FREKUENSI GANGGUAN LISTRIK MENURUN, PLN CATAT KINERJA OPERASIONAL POSITIF SEPANJANG 2024
-
TOP! PLN KEMBALI PERTAHANKAN POSISI PUNCAK SEKTOR UTILITAS FORTUNE SOUTHEAST ASIA 500
-
WUJUD KONTRIBUSI KE NEGARA, PLN SETOR RP65,59 TRILIUN LEWAT DIVIDEN, PAJAK, DAN PNBP
-
RUPS LB PLN GANTI SUSUNAN PENGURUS PERSEROAN, BEGINI RINCIANNYA
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT