- Selasa, 31 Maret 2020
Bungkam Coronavirus!; Presiden Jokowi Keluarkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Jakarta (Minangsatu) - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo putuskan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) pada Selasa (31/3). Ini disampaikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Beberapa hal yang dipertimbangkan ialah bahwa penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).
Lebih lanjut, keputusan juga diambil mengingat pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Adapun ketetapan tersebut sebagai berikut.
1. Menetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
2. Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #inprescovid19
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
DIRUT PLN DARMAWAN PRASODJO RAIH PENGHARGAAN GREEN LEADERSHIP, PLN BORONG 11 PROPER EMAS KLH 2025
-
PPPK DI SEJUMLAH DAERAH TERANCAM PHK, INI TANGGAPAN BKN
-
INSANNUL KAMIL, KETUA LPJK 2025-2029: DITUGASKAN MENGATUR, MEMBINA, DAN MENGAWASI JASA KONSTRUKSI
-
PRABOWO SUBIANTO ROMBAK TOTAL BPJS KESEHATAN, PRIHATI PUJOWASKITO RESMI JADI DIRUT BARU
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA