HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Sabtu, 18 April 2020

Bungkam Coronavirus! Dukung PSBB, Ini Yang Akan Dilakukan Di Kab Solok

Rakor Forkopimda Kab Solok
Rakor Forkopimda Kab Solok

Arosuka (Minangsatu) - Pemerintah daerah Kabupaten Solok mendukung dan melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI untuk melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Sumbar. 

Untuk melaksanakan PSBB nantinya, Pemerintah Kabupaten Solok akan membentuk Tim satuan yang akan melakukan check point di setiap Nagari untuk mencek dan memantau para perantau yang datang / masyarakat yang berkemungkinan terpapar covid-19.

Demikian hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Solok dengan Forkopimda tentang persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Propinsi Sumatera Barat di Guest House Arosuka, Sabtu (18/4).

Rakor yang dipimpin Bupati Solok Gusmal itu diikuti , Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH. SIK. M.Si, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo.Ssos, Kepala Kejari Solok Donny Haryono Setiawan, SH, Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, SH. M.Hum, Ketua PMI Kab. Solok Ny. Desnadefi Gusmal dan Kepala SKPD terkait di Lingkup Pemkab. Solok serta unsur terkait lainnya.

Bupati Solok Gusmal kesempatan itu mengakui PSBB yang akan dilakukan saat ini merupakan payung hukum yang sah atas segala usaha pencegahan yang telah dilakukan oleh daerah selama ini.  

Pemerintah Daerah akan mengadakan himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah mengenai PSBB agar nantinya dapat berjalan dengan lancar

Juga kata Bupati akan tetap memaksimalkan penerapan beberapa usaha yang telah dilakukan seperti tetap dirumah, menjaga jarak antar sesama, memakai masker jika  keluar rumah, menghindari kermaian serta cuci tangan dengan sabun.

Untuk pelaksanaan sekolah akan tetap diliburkan hingga masa Inkubasi dinyatakan selesai, juga pelaksanaan di kegiatan di masjid akan tetap kita tiadakan untuk sementara pengajian/tausiyah, shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat tarwih, safari Ramadhan hingga shalat Idul Fitri

Sedangkan untuk kegiatan pasar hanya akan dilakukan jual beli kebutuhan pokok masyarakat terkait sembako sampai batas waktu pukul 14.00 wib siang dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam menghindari covid-19,"terang Gusmal. 

Bagi perantau yang tetap pulang kampung akan tetap dilakukan isolasi/karantina sesuai aturan Pemerintah. Hal itu akan selalu diawasi petugas TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan unsur terkait lainnya, dengan melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai aturan PSBB yang diberlakukan," ujar Bupati mengakhiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #solokkab #psbb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com