- Rabu, 1 April 2020
Bungkam Coronavirus!; Cermati Pandemi Covid-19, Ini Pernyataan Tertulis DPD RI
Jakarta (Minangsatu) - Mencermati perkembangan penyebaran serta penanggulangan covid-19, DPD RI mengeluarkan pernyataan, sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, sebagai berikut:
1. Mendukung langkah lanjutan Pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagai implementasi dari UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
2. Mempertimbangkan fakta-fakta saat ini, sebanyak 1528 orang terpapar covid-19, dinyatakan sembuh 81 orang, dan meninggal dunia 136 orang serta data-data dari berbagai Negara yang terus mengalami peningkatan dampak covid-19. Disamping itu masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, bahkan menyepelekan masalah, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas. Oleh karena itu Pemerintah perlu mempersiapkan langkah tegas untuk dapat mengatasinya, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat PERPU atau bahkan menerapkan UU Darurat Sipil.
3. Menghimbau Pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemic covid-19, serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.
4. Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan covid-19 kepada Pemerintah daerah. Kecuali daerah-daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan seperti DKI Jakarta, Pemerintah Pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan dan pengendalian secara langsung.
5. Menghimbau Pemerintah dan lembaga penyelenggara PEMILU untuk menunda tahapan dan pelaksanaan PILKADA serentak 2020.
6. Menghimbau Pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai guna mengantisipasi kemungkinan dampak covid-19 yang lebih luas serta secara khusus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga medis dilapangan.
7. Memberikan tugas kepada seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor hal-hal tersebut diatas serta mendukung pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan covid-19.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #sikapdpdri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
DIRUT PLN DARMAWAN PRASODJO RAIH PENGHARGAAN GREEN LEADERSHIP, PLN BORONG 11 PROPER EMAS KLH 2025
-
PPPK DI SEJUMLAH DAERAH TERANCAM PHK, INI TANGGAPAN BKN
-
INSANNUL KAMIL, KETUA LPJK 2025-2029: DITUGASKAN MENGATUR, MEMBINA, DAN MENGAWASI JASA KONSTRUKSI
-
PRABOWO SUBIANTO ROMBAK TOTAL BPJS KESEHATAN, PRIHATI PUJOWASKITO RESMI JADI DIRUT BARU
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA