HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 29 Oktober 2024
Buka Sosialisasi, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Apresiasi Program Jaksa Garda Desa/Nagari
Buka Sosialisasi, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Apresiasi Program Jaksa Garda Desa/Nagari
Arosuka (Minangsatu) - Sosialisasi Jaksa Garda Desa / Nagari Tahun 2024 digelar di Kabupaten Solok bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Selasa( 29/10/24).
Sosialisasi yang berlangsung satu hari itu dibuka Pjs Bupati Solok Akbar Ali dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar diwakil Asisten Intelijen Efendi Eka Saputra, Kepala DPMD Prov. Sumbar Mahdianur SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen Rova Yofirsta, SH, Kepala DPMN Kab Solok Romi Hendrawan, S. Sos, M. Si, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab Solok, Camat se-Kabupaten Solok dan Walinagari se Kabupaten Solok.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Mahdianur, SE, MM sambutannya menjelaskan Program Jaksa Garda Desa / Nagari merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa / Wali Nagari.
Jaksa Garda Desa membantu wali Nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari,"ujar Mahdianur.
Selanjutnya Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang di biayai dari dana desa.
Maka Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat," jelasnya lagi.
Sementara Pjs. Bupati Solok Akbar Ali sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus kepada semua dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari.
Pada saat ini disadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas," tegas Bupati.
Sehingga dengan bertanya, bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat.
Maka kepada perangkat nagari, gunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar,"harap Akbar Ali mengakiri..
Editor : melatisan
Tag :#Jaksa Garda Desa/Nagari #Pemkab Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELAR PARIPURNA, DPRD KABUPATEN SOLOK SETUJUI APBD TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,143 TRILIUN
-
BUPATI SOLOK SEBUT PERAN MEDIA DALAM MENYUARAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SANGAT EFEKTIF
-
PEMKAB SOLOK RAIH PENGHARGAAN TERBAIK 2 TPAKD TINGKAT SUMBAR
-
PEMKAB SOLOK HENTIKAN SEMENTARA OPERASIONAL PENGINAPAN PT. LAKESIDE ALAHAN WISATA
-
SEMBILAN PEJABAT ESELON III DILINGKUNGAN PEMKAB SOLOK DILANTIK WABUP CANDRA
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL