HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Senin, 30 Desember 2024

Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk Gantikan Irjen Suharyono Sebagai Kapolda Sumbar

Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk Gantikan Irjen Suharyono Sebagai Kapolda Sumbar
Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk Gantikan Irjen Suharyono Sebagai Kapolda Sumbar

Jakarta (Minangsatu) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Gatot Tri Suryanta sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia menggantikan Irjen Suharyono yang dimutasi dalam rangka pensiun.

Dilansir kompas.com, pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: Kep Kapolri/2137/XII/2024 tanggal 29 Desember 2024. "Kapolda Sumbar (Bjp Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri. 

Jabatan Kapolda Sumbar sebelumnya diemban oleh Irjen Suharyono. 
"Irjen Pol Suharyono yang dimutasikan sebagai Pati Polda Sumbar (Dalam Rangka Pensiun)," tambah Trunoyudo.

Berdasarkan telegram Kapolri, sebanyak 734 anggota Polri dari Pati hingga Pamen dimutasi.

Rincian mutasi tersebut adalah sebagai berikut: 

- ST/2775/XII/KEP./2024 sebanyak 78 personel, 
- ST/2776/XII/KEP./2024 sebanyak 352 personel, 
- ST/2777/XII/KEP./2024 sebanyak 244 personel, 
- dan ST/2778/XII/KEP./2024 sebanyak 60 personel. 

Mutasi ini terjadi sebulan setelah kasus viral yang ada di Sumatera Barat, yakni polisi tembak polisi. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024). 

Kasus tersebut melibatkan dua personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan. Penembakan dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari. 

Kejadian tersebut menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshari meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Polri telah resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar. 

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

 

 


Wartawan : Redaksi
Editor : melatisan

Tag :#Kapolda Sumbar #Mutasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com