HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Selasa, 5 April 2022

BPOM Sumbar Lakukan Pemeriksaan Dan Pengawasan Pasar Pabukoan Di Kota Solok

Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra ketika meninjau Pasar Pabukoan.
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra ketika meninjau Pasar Pabukoan.

Solok (Minangsatu) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap makanan dan minuman  di "Pasar Pabukoan" Jalan Cengkeh Kota Solok, Selasa siang (05/04/22)

Ketua Tim BPOM Sumbar Antoni Asdi mengatakan bahwa saat pemeriksaan dan pengawasan telah diambil 15 sampel terhadap makanan dan minuman berbuka yang diduga menggunakan pengawet, juga sample ikan laut dan bilih.

"Minuman berwarna yang banyak dijual sekarang untuk berbuka yang akan diperiksa, seperti cendol, es rumput laut, es yang memakai delima," ujarnya.

Ia mengatakan setelah mengambil sampel tersebut dan kemudian diperiksa, untuk melihat kandungan dalam makanan tersebut, misalnya pewarna buatan atau pewarna beli jadi.

"Hal tersebut akan dilaporkan kepada pemkot untuk ditindaklanjuti, sanksi tegas akan diberikan bila terdapat bahan pengawet," ujarnya yang didampingi Kabid Pasar Asril.

Pada kesempatan tersebut, Pihak BPOM meninjau Pasar Raya Solok dan pasar pabukoan, melihat dan mengambil sampel minuman dan makanan dari berbagai pedagang yang dicurigai mengandung bahan pengawet dan pewarna.

Ia menegaskan untuk pedagang agar bertanggung jawab atas produk yang dijualnya, dan tidak menjual produk yang tidak layak, seperti kedaluwarsa atau kemasannya sudah rusak.

"Bagi konsumen diharapkan agar jangan membeli barang yang kemasannya rusak, kedaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar," harapnya.

"Konsumen harus cerdas, sebelum membeli harus cek label, cek kemasan, dan izin edar, apalagi sekarang sudah ada aplikasi "Cek BPOM" untuk memeriksa suatu barang," ujarnya.

Sementara Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan pemeriksaan dan pengawasan makanan dan minuman saat bulan puasa ini merupakan bentuk perlindungan Pemda terhadap masyarakat terkait masalah kesehatan.

"Penjual jangan sampai merugikan konsumen, jika terbukti menggunakan zat berbahaya akan ditindak tegas, dan masyarakat dihimbau untuk teliti sebelum membeli," ujar Dhani yang didampingi Kadis Kesehatan Elvi Rosanti dan Kabag Perekonomian Milda Murniati.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com