HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 25 Maret 2021

BKSDA Dan Satreskrim Polres Agam Ringkus Pria Penjual Satwa Langka Kukang

Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam saat mengamankan satwa dilindungi jenis Kukang
Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam saat mengamankan satwa dilindungi jenis Kukang

Agam, (Minangsatu) - Seorang warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, inisial HJ (45) diringkus tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam, karena diduga memperniagakan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus Coucang). 

"Tindakan HJ berhasil digagalkan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24/3) sekira pukul 15.30 wib," ungkap Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Kamis (25/3/21).

Dijelaskan, pelaku sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

"Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta," tegasnya.

Dilain itu, kondisi satwa yang diamankan itu sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak.

"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ulasnya.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam, #bksda, #kukang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com