HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 26 Mei 2021
BKPSDM KOTA BUKITTINGGI GELAR SOSIALISASI DAN BIMTEK
Bukittinggi (Minangsatu) - Guna memberikan penjelasan detail terkait pengukuran penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, Senin (24/05) di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah, yang dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan pemateri dari Kementrian Pan RB RI. Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh Kepala SKPD, Sekretaris, Kepala bagian dan Kasubag Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, mengatakan keberadaan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatasi semua permasalahan dalam penilaian kinerja PNS.
"Sosialisasi dan Bimtek diperlukan untuk memberikan penjelasan detail mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan tersebut sehingga penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara terukur, sekaligus meningkatkan kompetensi pengelola kepegawaian di instansi masing-masing," ujar Sekda Yuen.
Menurut Yuen, perlu ada perubahan mendasar dalam manajemen kepegawaian karena target besar seorang PNS ke depan adalah lebih responsif dan akuntabel terhadap permasalahan serta keadaan masyarakat. Hal itu terwujud dan tercapai di dalam catatan kinerja harian PNS.
Sementara itu Kepala BKPSDM, Sustinna, dalam laporannya mengatakan salah satu permasalahan dan isu yang penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilaian kinerja PNS meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Ketidakseragaman penilaian tersebut, sebutnya, berdampak kepada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan.
Lebih lanjut Sustinna menyebutkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
"Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2021."kata Sustinna.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEBANYAK 3.634 KPM BUKITTINGGI TERIMA BANSOS SAMBAKO TRIWULAN SATU.
-
WAKO BUKITINGGI SERAHKAN DANA HIBAH RP 5 M UNTUK MASJID JAMI' TAROK
-
DIRESMIKAN MENTRI BUMN, PLN SALURKAN BANTUAN SARANA KELISTRIKAN UMKM DI STASIUN LAMBUANG KOTA BUKITTINGGI
-
MAHYUDIN HARAP RAKERWIL DORONG PERCEPATAN TRANSFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN AGAMA
-
MENTRI BUMN RI, ERICK TOHIM, LANCHING STASIUN LAMBUANG BUKITTINGGI
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI