HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Jumat, 14 Februari 2025

Beroperasi Di Kawasan Lampu Merah, Dua Badut Didenda Sanksi Administratif Oleh Satpol PP Kota Solok

Dua orang badut terjaring razia petugas Satpol PP Kota Solok hingga mendapatkan sanksi adminsitratif
Dua orang badut terjaring razia petugas Satpol PP Kota Solok hingga mendapatkan sanksi adminsitratif

Beroperasi di Kawasan Lampu Merah, Dua Badut  Didenda Sanksi Administratif Oleh Satpol PP Kota Solok

Kota Solok (Minangsatu) - Dua orang badut dengan inisial A dan D diberikan sanksi administratif denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Kedua badut yang sering mangkal dilampu merah tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi berupa teguran I, II dan III. ternyata masih beroperasi di lampu merah seputaran Kota Solok.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tibum dan Tramas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok Fera Zuana seusai memimpin Penertiban terhadap badut, gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktifitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light) seputaran Kota Solok, Rabu (10/02/25). siang

Ia mengatakan dengan sanksi administratif denda tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada A dan D dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan juga ditempat objek lainnya di Kota Solok.

Dengan beroperasinya para badut, gelandangan dan pengemis di traffic light sangat membahayakan bagi pengemudi dan arus lalulintas  serta diri mereka sendiri. Apa lagi menjelang masuk bulan ramadhan bila dibiarkan ajan bertambah perlu penertiban tiap haru,"ujar Fera.

"Walau hanya dapat mengamankan dua orang badut dan dua orang pengemis tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

Mereka masing-masing terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan Ujung," sebut Fera Zuana mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Badut #Kota Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com