HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Senin, 16 Agustus 2021
BERDIRI DI ZAMAN KOLONIAL BELANDA RPH TRADISIONAL IBUH RESMI DITUTUP
Payakumbuh, (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menutup rumah potong hewan (RPH) tradisional yang berada di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat terhitung 15 Agustus 2021 dan pemrosesan daging kedepannya dilakukan di RPH modern yang terletak di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Payakumbuh Timur.
RPH Ibuh ini, sudah berdiri sejak zaman Kolonial Belanda, kondisi fisik bangunannya sudah sangat tua (lebih kurang 85 tahun) dengan luas area yang sempit. RPH yang terletak di tengah pusat Kota Payakumbuh itu dekat dengan pemukiman penduduk dan pertokoan, sehingga menimbulkan pencemaran udara (bau) bagi wilayah sekitarnya.
Sesuai kesepakatan antara Dinas Pertanian Kota Payakumbuh dengan Asosiasi Los Daging, maka perpindahan operasional RPH tradisional ke RPH modern ini dapat dilakukan dengan damai dan sukarela tanpa melibatkan aparat seperti Polisi atau Satpol PP.
Hal itu sangat diapresiasi sekali oleh Wali Kota Riza Falepi. Menurutnya RPH modern saat ini siap untuk beroperasi secara penuh dan dilengkapi dengan peralatan yang cukup memadai untuk pemotongan sapi.
"Untuk mengantar daging dari RPH modern kita sudah menyiapkan fasilitas 2 unit mobil dan 2 unit becak motor untuk mengantar sampai di depan los daging Pasar Ibuh," kata Riza Falepi didampingi Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra dan Kepala UPTD Loly Satria, di Payakumbuh.
Ditambahkan Riza, untuk mendukung keberlangsungan RPH modern itu, maka selanjutnya akan ada pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan SDM pengelolanya.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kadis Pertanian Depi Sastra, pada Senin (16/8) pukul 02.00 WIB dini hari telah dimulai pemotongan sapi lokal di RPH modern yang biasanya dilakukan di RPH Ibuh.
Dirinya sangat mengapresiasi dukungan dari pedagang daging di pasar yang mau mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
"Dengan demikian tidak ada lagi yang namanya RPH tradisional, karena menyangkut amanah undang-undang, RPH modern tentu bisa menghasilkan daging yang masuk kategori aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," ungkapnya.
Menurut Ketua Asosiasi Los Daging dan RPH Arman CH kepada media mengatakan proses penutupan RPH ini melalui waktu yang cukup panjang, bahkan sudah bertahun-tahun seluruh pedagang di los daging menolaknya.
"Alasan mereka menolak beragam, mulai dari tidak bisa mengoperasionalkan mesin, penerangan minim, dan lain hal. Tetapi Pemko Payakumbuh meyakinkan pedagang dengan akan memenuhi apa saja kebutuhan pekerja di RPH nanti. Semoga dapat disempurnakan apa yang masih dirasa kurang," ungkapnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PULUHAN RIBU PASANG MATA TERPUKAU SAKSIKAN PAWAI ALEGORIS DI KOTA PAYAKUMBUH
-
DUTA GENRE BUKAN SEKADAR AJANG KOMPETISI REMAJA, TAPI INVESTASI DAERAH BANGUN SDA UNGGUL
-
PASAR SEMBAKO MURAH WANITA KHADIJAH ZAMAN NOW DISERBU MASYARAKAT PAYAKUMBUH
-
GELAR TRADISI BAADOK-ADOK, KETUA DPRD PAYAKUMBUH APRESIASI ANAK NAGORI KOTO NAN GODANG
-
JUMAT BERDAMPAK, KEPEDULIAN INSAN PLN UP3 PAYAKUMBUH HADIRKAN SENYUM DAN HARAPAN BAGI LANSIA
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG