- Sabtu, 24 Februari 2024
Bawaslu Sumbar Tegaskan, Permasalahan Hukum Petinggi Bawaslu Payakumbuh Tak Akan Ganggu Tahapan Pengawasan Pemilu 2024
Payakumbuh (Minangsatu) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni menegaskan bawah permasahalan hukum yang terjadi antara Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda dan anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati tidak akan menganggu proses tahapan pengawasan pemilu 2024.
"Tidak (akan menganggu). Insya Allah, sebagai lembaga yang profesional permasalaham-permasalahan yang terjadi akan kita selesaikan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Alni, Sabtu (24/2/2024) di Payakumbuh.
Menurutnya, kendala yang terjadi merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu, baik kendala Sumber Daya Manusia (SDM) maupun kendala hukum seperti yang terjadi antara Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda dan anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati beberapa hari yang lalu.
Ia optimis penyelenggara di Kota Payakumbuh akan profesional dalam bekerja dan menjadikan permasalahan ini menjadi motivasi bahwasanya keberhasilan penyelengaraan dan pengawasan pemilu serentak 2024 di Kota Payakumbuh ditempuh dengan penuh perjuangan.
"Kami yakin, kawan-kawan penyelenggara di Kota Payakumbuh akan profesional dalam bekerja dan permasalahan ini menjadi motivasi bahwasanya keberhasilan ini ditempuh dengan penuh perjuangan," ujarnya.
Dikatakan Alni, pasca terjadinya permasalahan tersebut, kedua petinggi Bawaslu Kota Payakumbuh itu sudah kembali melakukan aktivitas kantor seperti biasa.
"Keduanya sudah kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas masing-masing," ujarnya.
Ia berharap, upaya cepat yang dilakukan Bawaslu Sumbar pasca kejadian untuk mengkonsolidasikan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor dapat meningkatkan motivasi anggota dan jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh dan menguatkan bahwasanya pekerjaan harus dilakukan secara profesional.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda dilaporkan ke Polres Payakumbuh, Rabu (21/22023). Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh yakni Widyawati.
Rio dilaporkan dugaan penganiayaan melalui laporan korban dengan Nomor : LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat/tertanggal 21 Februari 2024 dan diterima langsung Kanit SPKT, IPDA. Jhon Hendri.
Editor : melatisan
Tag :#Bawaslu Sumbar #Bawaslu Kota Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DI PAYAKUMBUH TERJADI PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN
-
REKAPITULASI SUARA KPU, ZUZEMA RAIH SUARA TERBANYAK PILKADA PAYAKUMBUH
-
PARTISIPASI PEMILIH MENURUN DI PILKADA PAYAKUMBUH, KETUA KPU: SOSIALISASI KITA SUDAH MAKSIMAL
-
PASLON SUPARDI-TRI LAPORKAN DUGAAN MONEY POLITIK KE BAWASLU PAYAKUMBUH
-
SIASATI DAMPAK DAGING IMPOR, MAHYELDI-VASKO BAKAL PRIORITASKAN LINDUNGI PEDAGANG LOKAL
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR
-
MUSYAWARAH DI KUBONG TIGO BALEH MELAHIRKAN KESEPAKATAN ADAT BAGI ALAM MINANGKABAU
-
PEMECATAN SHIN TAE-YONG, LANGKAH TEPAT ATAU SALAH PILIH?
-
DHARMASRAYA
-
MENGAPA HPN 9 FEBRUARI