HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 30 September 2020

Bawaslu Sumbar Jelaskan Aturan Kampanye, Politik Uang Kepada Paslon Cagub Dan Cawagub, Berikut Sanksinya

Pertemuan Bawaslu Sumbar dengan pasangan Cagub, Cawagub, parpol dan LO, menjelaskan rambu-rambu sealama masa kampanye, Rabu (30/9/2020) di Padang.
Pertemuan Bawaslu Sumbar dengan pasangan Cagub, Cawagub, parpol dan LO, menjelaskan rambu-rambu sealama masa kampanye, Rabu (30/9/2020) di Padang.

Padang (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dan memberikan ketegasan sekaligus membuat kesamaan persepsi kepada Parpol dan LO pasangan calon kepala daerah, agar mengikuti aturan kampanye dan lainnya.

Vifner, Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar dengan tegas menyatakan, jika ada paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan Paslon dari ajang pilkada, artinya tidak boleh ikut sebagai peserta.

"Kita sengaja mengundang Paslon melalui LO, Parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan Paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politik, dan sanksi hukum yang akan diproses Kepolisian atau gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada," jelas Vifner.

Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan perubahan no. 11/2020, PKPU no 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU no.10/2020 dan perubahan kedua no.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah No.465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.

"Pada panduan Teknis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, medi sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari," tegas Vifner lagi.

Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semenjak ditetapkan, sampai masuk masa diperbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurutkan dalam waktu 1X24 jam.

Pertemuan penegakan aturan atau hal Teknis, berlangsung di gedung Bawaslu Sumbar, Rabu (30/9/2020), dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan Kasubag Teknis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Infokom, Kepolisian serta wartawan.


Wartawan : Nov
Editor : ranof

Tag :#Bawaslu sumbar#Aturan kampanye#Politik uang#Sanksi pelanggaran dicoret dari peserta pilkada#Cagub Cawagub sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com