HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 30 September 2020
Bawaslu Sumbar Jelaskan Aturan Kampanye, Politik Uang Kepada Paslon Cagub Dan Cawagub, Berikut Sanksinya
Padang (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dan memberikan ketegasan sekaligus membuat kesamaan persepsi kepada Parpol dan LO pasangan calon kepala daerah, agar mengikuti aturan kampanye dan lainnya.
Vifner, Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar dengan tegas menyatakan, jika ada paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan Paslon dari ajang pilkada, artinya tidak boleh ikut sebagai peserta.
"Kita sengaja mengundang Paslon melalui LO, Parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan Paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politik, dan sanksi hukum yang akan diproses Kepolisian atau gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada," jelas Vifner.
Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan perubahan no. 11/2020, PKPU no 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU no.10/2020 dan perubahan kedua no.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah No.465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
"Pada panduan Teknis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, medi sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari," tegas Vifner lagi.
Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semenjak ditetapkan, sampai masuk masa diperbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurutkan dalam waktu 1X24 jam.
Pertemuan penegakan aturan atau hal Teknis, berlangsung di gedung Bawaslu Sumbar, Rabu (30/9/2020), dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan Kasubag Teknis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Infokom, Kepolisian serta wartawan.
Editor : ranof
Tag :#Bawaslu sumbar#Aturan kampanye#Politik uang#Sanksi pelanggaran dicoret dari peserta pilkada#Cagub Cawagub sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN KUA-PPAS 2027 KE DPRD, PROGRAM DISUSUN YANG BERDAMPAK LANGSUNG PADA MASYARAKAT
-
GUBERNUR MAHYELDI: SUMBAR PERLU TEROBOSAN PEMBIAYAAN DAN OPTIMALISASI ASET UNTUK PERCEPAT PEMBANGUNAN
-
100 TAHUN JAM GADANG JADI MOMENTUM PERKUAT DIPLOMASI INDONESIA–BELANDA
-
DPRD SETUJUI PENGUATAN MODAL PT. JAMKRIDA SUMBAR, MAHYELDI: AKSES PEMBIAYAAN UMKM LOKAL KIAN TERBUKA
-
TERIMA KUNJUNGAN KOMITE IV DPD RI, GUBERNUR MAHYELDI SAMPAIKAN DAMPAK KEBIJAKAN FISKAL PUSAT TERHADAP DAERAH
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908