HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Senin, 12 Desember 2022
Bawaslu Pessel Raih Dua Penghargaan Sekaligus Dalam Anugerah Komisi Informasi 2022

Padang (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pessel, meraih predikat Informatif dan Terbaik kedua pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) pada 2022 kategori Bawaslu Kabupaten dan Kota yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumatera Barat di Hotel Truntum Padang, Senin (12/12).
Piagam yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi, diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Rinaldi. Pada tahun ini Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengumumkan 24 (dua puluh empat) Badan Publik di Sumbar yang dinilai telah informatif dalam menyampaikan informasi kepada publik dan Bawaslu Pessel salah satu diantaranya.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison mengucap syukur dan terima kasih pada semua pihak yang mendukung, terutama tim kerja di Bawaslu Pessel atas capaian ini.
“Alhamdulillah, ini adalah buah dari kerja keras teman-teman yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam Keterbukaan Informasi publik di Bawaslu Pessel," katanya.
Ia mengatakan, upaya Bawaslu Pessel untuk meraih penghargaan ini tidaklah mudah. Berkaca pada anugerah serupa pada tahun sebelumnya, Bawaslu Pessel selalu menjadi nominasi sepuluh besar selama beberapa tahun terakhir dan peringkat kesatu pada tahun 2018 silam.
"Anugerah sebagai lembaga informatif menjadi motivasi agar Bawaslu Pessel menjadi lebih baik dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya di Pessel," katanya.
Erman berharap melalui Keterbukaan Informasi akan melahirkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu Pessel, sehingga pada akhirnya akan dapat mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska menambahkan ada 24 badan publik yang mendapat predikat informatif dari 9 kategori yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar. Dan ada 393 badan publik yang kami lakukan penilaian terkait keterbukaan informasi ini.
Terakhir Kepala Sekretariat, Rinaldi menambahkan, “Tantangan ke depan terkait keterbukaan informasi publik banyak sekali, maka diharapkan badan publik dapat memperkuat fungsi PPID agar tidak sampai bersengketa ke komisi informasi," tutupnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANGGOTA BAWASLU SUMBAR, M. KHADAFI INGATKAN BAWASLU PESSEL FOKUS TINGKATKAN PUBLIKASI DAN PENGAWASAN PDPB
-
RESMI, BAWASLU PESSEL TERIMA SK SAKA ADHYASTA PEMILU DARI KWARCAB 0301 PRAMUKA PESSEL
-
OPTIMALKAN PUBLIKASI, BAWASLU GELAR PELATIHAN FOTOGRAFER/VIDEOGRAFER
-
MASHUDI: RESMI LANTIK PENGURUS PWI KOTA TANGERANG PERIODE 2025-2028
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 534 KG BERAS DAN KEBUTUHAN LOGISTIK UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR DI PALANGAI GADANG
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL