HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Minggu, 27 Oktober 2024

Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Kota Solok (Minangsatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Rakor yang dibuka Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putera didampingi Eka Rianto  di Aula  Premiere Hotel Kota Solok, Sabtu (26/10/24) diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok dan Panwaslu Kecamatan/Kelurahan dengan narasumber Zennis Helen dosen Universitas Eka Sakti Padang.

Kesempatan tersebut Ilham Eka Putra mengatakan Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Selain itu, kegiatan juga bertujuan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Kota Solok.

Selanjutnya Ilham yang juga mantan Komisioner KPU Kota Solok menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Solok tahun 2024. Ia menekankan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.

Ia berharap Tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berlangsung sesuai aturan.

“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,”harapnya.

Ilham Eka Putra juga menyampaikan dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia mengingatkan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas.

Namun, ia menjelaskan bahwa dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.

“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Kota Solok #Rakor Pengawasan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com