- Minggu, 27 Oktober 2024
Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kota Solok (Minangsatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Rakor yang dibuka Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putera didampingi Eka Rianto di Aula Premiere Hotel Kota Solok, Sabtu (26/10/24) diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok dan Panwaslu Kecamatan/Kelurahan dengan narasumber Zennis Helen dosen Universitas Eka Sakti Padang.
Kesempatan tersebut Ilham Eka Putra mengatakan Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Selain itu, kegiatan juga bertujuan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Kota Solok.
Selanjutnya Ilham yang juga mantan Komisioner KPU Kota Solok menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Solok tahun 2024. Ia menekankan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
Ia berharap Tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berlangsung sesuai aturan.
“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,”harapnya.
Ilham Eka Putra juga menyampaikan dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia mengingatkan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.
“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya mengakiri.
Editor : melatisan
Tag :#Bawaslu Kota Solok #Rakor Pengawasan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOR EVALUASI HASIL PENGAWASAN PILKADA SERENTAK 2024
-
KPU KOTA SOLOK TETAPKAN RAMADHANI KIRANA PUTRA– SURYADI NURDAL SEBAGAI WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA SOLOK TERPILIH PILKADA 2024
-
GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN SUARA, KPU KOTA SOLOK TETAPKAN RAMADHANI KIRANA PUTRA -SURYADI NURDAL MENANG DENGAN PEROLEHAN 51,2 % SUARA
-
KPU KOTA SOLOK GELAR REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
-
BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOR PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PILKADA 2024
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA