HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 11 November 2021

Bawaslu Kab Solok: Kalau Informasi Publik Berpotensi Gaduh, Kami Kecualikan

Pemaparan Bawaslu Kabupaten Solok pada Tim Visitasi KISB, Kamis (11/11-2021). (dok/kisb)
Pemaparan Bawaslu Kabupaten Solok pada Tim Visitasi KISB, Kamis (11/11-2021). (dok/kisb)

Kabupaten Solok (Minangsatu) - Di Bawaslu Kabupaten Solok Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) "bersansam" (bersungguh-sungguh) menggali 5K (kordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi, dan kordinasi) lembaga pengawas Pemilu itu.

"Kami melayani dengan cepat ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, jika informasi itu menimbulka gaduh, kami putuskan untuk dikecualikan," ujar Koordiantor Sekretaris Bawaslu Kabupaten Solok, Romi Ridang, didampingi Ketua Bawaslu, Afri Memori, dan Komisioner Bawaslu, Mara Prandes, Kamis (11/11-2021).

Komisioner KISB Adrian Tuswandi menyatakan informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Tapi jangan latah menyebut dikecualikan saja, harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan. PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan lebih besar yang dilindungi," ujar Adrian.

Ketua KISB Nofal Wiska menekankan kepada pola pelayanan dan komitmen serta konsistensi dari Bawaslu Kabupaten Solok. Dua tim visitator, Utami Tiwi dan Ridho melakukan uji dokumen dari Bawaslu terkait pengisian kuesioner mandiri yang diisi Bawaslu sebelum ini.


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#Bawaslu#Kabupaten solok#Komisi Informasi KI#Sumbar#Visitasi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com