HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Kamis, 17 Oktober 2024
Bawaslu Gandeng Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Pengawasan Netralitas ASN
Solsel (Minangsatu) - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan dengan fokus pada netralitas ASN. Upaya ini menjadi langkah penting dalam memastikan jalannya pemilihan yang adil dan tidak memihak pada tahapan Pilkada tahun 2024.
Acara ini menggaris bawahi pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menjaga integritas pemilu. Dengan kehadiran tokoh-tokoh penting seperti PJs Bupati Solok Selatan, Adib Alfikri, di ikuti jajaran Asisten, Staf Ahli dan seluruh kepala OPD serta jajaran Forkopimda, di Hotel Pesona Alam Sangir, Padang aro, Kamis (17/10).
Dengan fokus pada peningkatan kesadaran, pencegahan pelanggaran, serta dorongan partisipasi aktif masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pemilu yang kondusif dan bebas dari intervensi yang tidak etis, terutama di kalangan ASN.
"Sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu, kita berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan sosialisasi ini. Dimana dengan salah satu Paslon merupakan inkumben, menjadi tantangan pengawasan Bawaslu untuk memastikan tidak adanya keberpihakan dari ASN," kata Komisioner Bawaslu Solsel, Nila Puspita selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Lebih lanjut Nila mengatakan, Bawaslu menghimbau secara langsung, seluruh unsur PNS untuk menjaga jari jemarinya di media sosial. Bawaslu tidak akan Padang pilih untuk memproses siapapun yang melanggar netralitas ASN.
"Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan melekat, setiap informasi yang masuk yang melibatkan ASN akan langsung ditelusuri," ujarnya.
Komitmen para peserta dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan itu kemudian diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN oleh seluruh peserta yang hadir yang terdiri dari jajaran Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten hingga Sekda.
Pjs Bupati Solok Selatan, Adib Alfikri yang turut menadatangani deklarasi itu, menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kehadirannya sebagai Pjs merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan hal tersebut.
Sehingga dengan tegas, Adib mengingatkan adanya ketentuan yang telah mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar netralitasnya saat tahapan Pilkada berlangsung. Mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung dari jenis pelanggaran etik yang dilakukan.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kita pasti akan menindak sesuai prosedur yang berlaku. Mekanismenya sudah jelas, itu nanti juga akan menjadi kewenangan kami untuk menindak lanjuti, tidak ada toleransi," tegas Adib.
Beberapa poin yang disepakati dalam deklarasi tersebut yaitu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan pelayanan publik, baik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Editor : melatisan
Tag :#Bawaslu Solok Selatan #Netralitas ASN
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI KHAIRUNAS TEKANKAN TRANSPARANSI DANA BOS, PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI DI SOLSEL
-
TUNTASKAN PROGRAM TAHUN BERJALAN, KHAIRUNAS MINTA OPD MATANGKAN PERSIAPAN APBD 2027
-
BUPATI KHAIRUNAS TINJAU RTH PADANG ARO, FASILITAS RAMAH ANAK DAN UMKM DISIAPKAN PADA TAHUN 2027
-
TAK HANYA SERAGAM GRATIS, SOLOK SELATAN SIAPKAN BEASISWA UNTUK CETAK PEMIMPIN MASA DEPAN
-
SEJUMLAH KELOMPOK TANI SOLOK SELATAN MASUK PENERIMA ALOKASI ALSINTAN APBN 2026
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI